Soal Dugaan Kerugian Negara Pengelolaan Dana Desa, Polres Muaraenim: Masih Dalam Pemeriksaan APIP

Kamis, 2 Maret 2023
Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Tony Saputra

Laporan Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com — Polres Muaraenim menyerahkan laporan adanya dugaan kerugian negara terhadap pengelolaan dana desa (DD) tahun 2022 di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Muaraenim.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan yang masuk di nomor Bantuan Polisi untuk wilayah kabupaten Muaraenim.

Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Tony Saputra membenarkan adanya laporan masyarakat terkait potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida.

“Awalnya itu masuk di nomor Banpol 083840187768 pada Desember 2022 lalu atas nama Isnan Hadi, itu langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan pengecekan di lapangan yakni di desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida,” ungkapnya, Kamis (2/3/2023) pada media ini.

Lanjutnya, berdasarkan pengecekan di lapangan, memang ada kegiatan yang tidak terlaksana dari pengelolaan dana desa di desa tersebut.

“Kalau laporannya tidak menyebutkan berapa kerugian negaranya, hanya ada beberapa poin kegiatan yang tidak terlaksana,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah ditelaah oleh Satreskrim Polres Muaraenim karena Desa ini di bawah pemerintah kabupaten Muaraenim, sesuai MoU antara Kemendagri, Kejaksaan Agung dan Kapolri bahwa penyelesaian perkara itu harus ditangani oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Muaraenim.

“Atas dasar itu, maka laporan tersebut pada Desember 2022 itu juga diserahkan ke APIP untuk diperiksa termasuk adanya dugaan kerugian keuangan negara atau semacamnya,” ujarnya.

Kemudian, ia menegaskan apabila memang ada, maka diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikannya, apabila dalam waktu itu tidak dilakukan maka Apip bisa menyerahkannya ke APH dalam hal ini Kepolisian ataupun kejaksaan.

“Setelah itu, maka bisa di proses, tapi untuk yang perkara ini kita masih menunggu pemeriksaan dari Apip itu sendiri, karena mereka yang punya kewenangan itu,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait