Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua MPR Syarif Hasan mengatakan, isu tentang amandemen sangat seksi tetapi sampai sekarang belum ada keputusan apapun dari MPR tentang amandemen 1945.
Yang ada Pimpinan MPR periode 2019-2024 sesuai dengan amanah pimpinan MPR sebelumnya, untuk melakukan kajian tentang wacana amandemen.
“Kajian itu juga termasuk kajian eksistensi tentang fungsi dan tugas DPD dan menyangkut masalah ketatanegaraan republik Indonesia. Jadi kita baru dalam tahap pembahasan,” ujar Syarif Hasan di Media Center DPR Jakarta, Senin (5/9/2021).
Dikatakan rapat pimpinan MPR beberapa hari lalu dilakukan setelah badan kajian itu berjalan. Jadi, saat ini masih melakukan pendalaman karena banyak aspek yang berpengaruh, banyak yang harus dipertmbangkan.
Menurut Syarief kajian dilakukan mengingat banyak yang mengalami pergeseran, sistem dan ketatanegaraan.
Ini perlu menjadi perhatian dan perlu disikapi bahwa amandemen hanya sesuai dengan rekomendasi dari pimpinan MPR sebelumnya yang dibahas sangat terbatas.
“Yang menjadi trending informasi saat ini merupakan masukan bagi MPR,” katanya.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani menjelaskan, meskipun pimpinan MPR 10 orang itu sepakat melakukan amandemen enggak bisa.
Tidak semudah itu, harus melalui berbagai tahapan, kajian dan situasi bangsa.
MPR hanya menjalankan rekomendasi pimpinan MPR periode lalu yang memberi rekomendasi, untuk melakukan pengkajian amandemen terbatas, berupa introduksi PPHN dengan payung hukum TAP MPR. Berarti kalau payung hukum TAP MPR, perlu amandemen.
“Memang saat itu MPR periode lalu, ada 7 fraksi plus kelompok DPD setuju ada PPHN dengan TAP MPR, ada tiga fraksi yang setuju dengan PPHN tapi payung hukumnya dengan undang-undang,” kata Arsul.
Jadi kata Arsul, soal PPHN semua sepakat, yang tidak sepakat atau yang berbeda pendapat adalah payung hukumnya. (duk)











