Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Satuan Reskrim Polres Kota Lubuklinggau resmi menetapkan Siska alias Apriyanto alias Ap alias Wahab (39), seorang tuna wisma sebagai tersangka kasus pembunuhan M Effendi alias Yeng Pong Loi alias Ipung (58), pemilik ‘Ipung Hair and Beuaty Salon’ di Jalan Yos Sudarso, No 70, RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Status saksi menjadi tersangka ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan olah TKP oleh Sat Reskrim Polres Kota Lubuklinggau di kediaman korban Ipung, sore kemarin, Selasa (27/8/2019).
Sementara untuk motif dan kronologis kasus pembunuhan tersebut baru akan digelar press rilis di Mapolres Kota Lubuklinggau hari ini, Rabu (28/08/2019). “Iya benar sudah tersangka” tegas Kapolres, AKBP Dwi Hartono kepada wartawan.
Di tempat terpisah, M Firdaus (40) anak kandung korban Ipung kepada wartawan mengaku bersyukur dengan ditangkapnya tersangka Siska.
“Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Hukum sesuai dengan apa yang dilakukannya,”tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, M Effendi (58) alias Ipung ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya. Jasad laki-laki malang ini ditemukan di ruang belakang salon miliknya pada Jumat (23/8/2019), sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi terlentang menggunakan baju singlet putih dan celana pendek abu-abu. Terdapat sejumlah luka tusuk di bagian perut dan terdapat batu di samping kiri kepalanya.
Dari hasil autopsi petugas medis, Ipung mengalami delapan luka tusuk di sejumlah bagian tubuhnya, dan satu luka pukulan benda tumpul di bagian pelipis kanan korban, sehingga menyebabkan luka robek panjang.
Korban pertama kali ditemukan oleh Yeni, Erwin, dan Panji. Leni yang curiga melihat rolling door salon belum dibuka, tapi pintu depan tidak terkunci.
“Kami masuk ke dalam dan melihat Ipung sudah meninggal,” ujar Panji, tukang tambal ban di depan Ipung Salon kepada wartawan. (and)











