Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Andi Agustus (45), warga jalan Kiai Agus Salim Lorong Banten, RT 17, RW 06, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur ,Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, harus mendekam di sel tahan Polres OKU, lantaran kedapatan mencuri handphone di dalam box motor yang diparkirkan di Pasar Atas Baturaja, Sabtu (08/5/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, menjelaskan, pelapor (korban) YL (46), seorang PNS yang tinggal di Jalan A. Yani, RT 004, RW 002, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Korban memarkirkan sepeda motor di parkiran Pasar Atas, Kecamatan Baturaja Timur.
Setelah itu korban masuk ke dalam pasar. Tak lama kemudian, korban kembali ke parkiran, untuk mengambil handphone yang sebelumnya diletakkan di box penyimpanan bagian depan sepeda motor.
Sesampai di kendaraan sepeda motor, handphone tersebut sudah tidak ada di tempat. Merasa barangnya hilang, korban langsung melaporkan apa yang dialaminya.
Setelah mendapat laporan Tim Resmob Singa Ogan, Polres OKU, melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa, pelaku adalah Andi Agustus. Selanjutnya, Tim Singa Ogan melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah jalan KH.Ahmad Dahlan / Lorong Ogan senin 24/05/2021, Kemudian dilakukan penggeledahan didapatkan BB Handphone ada padanya.
“Setelah berhasil diamankan kemudian tersangka berikut barang bukti handphone diamankan menuju Polres OKU untuk di proses secara hukum. Barang bukti yang diamankan, satu Unit Kotak hp Merk OPPO F11 Pro Warna Putih. pungkasnya. (**)











