Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba jenis shabu antar provinsi. Informasi didapat shabu seberat sekitar 700,34 gram yang dikirim seorang bandar dari Aceh tersebut ditaksir seharga miliaran rupiah.
Kelima pelaku berinisial M alias A (27), warga Jalan Garuda Merah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, JH (35) warga Jalan Bukit Sulap, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, MY (42), warga Desa Semalang, Kabupaten Bierun, Aceh Utara, GD (31) warga Jalan Pelita, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan RH (35) warga Jalan Cereme, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Wakapolres Kompol Andi Kumara dan Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzie mengatakan dari tangan tersangka M diamankan barang bukti shabu seberat 700,34 gram, dari JH seberat 0,23 gram dan dari tersangka RH seberat 7,55 gram.
Penggerebekan jaringan narkoba antar provinsi ini berawal dari adanya informasi kiriman paket shabu dari seorang bandar di Aceh untuk tersangka M alias A sekitar 1 kilogram, pada Selasa (9/5).
Diketahui, tersangka M dan JH menginap di sebuah wisma di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Saat digrebek, di dalam tas sandang milik M didapati barang bukti 3 bungkus berisi shabu, 3 ponsel, 2 kartu ATM dan bukti transfer. Serta dari tersangka JH didapati shabu seberat 0,23 gram dan 1 unit ponsel.
Dari pengakuan tersangka M, ia menerima shabu seberat 1 kilogram dari Wandi warga Aceh melalui perantara MY yang menginap di wisma Jalan Water Vang, Kecamatan Lubuklinggau Timur.
Kemudian terakhir diketahui dari M dan MY paket shabu disimpan di rumah pacarnya, di Jalan Kamandanu, Kelurahan Majapahit. Di lokasi ini petugas menemukan barang bukti shabu-shabu seberat 700 gram, timbangan digital dan ball plastik shabu.
Tersangka M pun mengaku sudah menyerahkan sabu kepada tersangka RH dengan ditemani tersangka JH dan GK. Para tersangka pun akhirnya dapat diamankan petugas. Dari keterangan para tersangka yang dikumpulkan petugas diketahui bahwa shabu itu berasal dari W warga Aceh yang dikenalkan H kepada MY saat mereka berada di Lapas.
“Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk proses selanjutnya,” ujar AKBP Hajat Mabrur Bujangga.
Dikatakan Kapolres, dengan hasil tangkapan 700 gram lebih shabu itu, maka disinyalir Lubuklinggau tidak hanya sekadar daerah transit peredaran narkoba, tapi lebih dari itu. “Kita imbau agar seluruh elemen masyarakat agar bersatu dalam memberantas narkoba,” tandasnya. (and).











