Simpan Shabu Petani di Mura Diamankan di Dalam Pondok

Kamis, 22 Juli 2021
Tersangka Patut dan barang bukti shabu yang disembunyikan di dalam botol multivitamin.

Laporan : Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Leo Arizona alias Patut (43) warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mura.

Read More

Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap di dalam pondok kebun, Selasa (20/7/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan tersangka sesuai dengan Lp-A/108/VII/2021/SPKT/Unit Narkoba/Res Mura/Sumsel Tgl 20 Juli 2021.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti  berupa satu buah botol CDR yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.02 gram.

“Benar tersangka kita amankan karen kedapatan menyimpan shabu di dalam pondok kebun,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, SIK, melalui Kasat Res  Narkoba Polres Mura, AKP Denhar.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan  barang bukti berupa satu buah botol multivitamin bermerek CDR yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik klip kecil kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.02 gram yang ditemukan di pinggang  tersangka.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts