PALI, Sumselupdate.com — Iswandi (41), warga Desa Prambatan, kecamatan Abab, kabupaten PALI, kini hanya bisa merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran kedapatan membawa shabu seberat 101,91 gram, ketika melintasi Desa Benuang, kecamatan Talang Ubi, Rabu malam (1/7/2021).
Iswandi, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres PALI, saat hendak ke Ujanmas, kabupaten Muaraenim, mengantarkan paket shabu.
Dijelaskan Kapolres PALI AkBP Rizal AT SIK didampingi Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Rendy Novriady STK SIK, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka diduga kurir lintas kabupaten ini berkat informasi dari masyarakat.
“Bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan dilakukannya transaksi barang haram jenis sabu-sabu yang akan dikirimkan ke Muara Enim. Lalu petugas kita melakukan penggalian informasi dan berhasil memastikan memang benar akan ada transaksi keluar PALI dengan menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolres PALI, Senin (5/7/2021)
Saat di lokasi penangkapan, lanjut Kapolres, petugas langsung memberhentikan pelaku dan didapati barang bukti yang dibungkus dengan kantong plastik hitam yang disembunyikan di bagian lengan kiri pelaku yang saat itu menggunakan jas hujan.
“Saat di berhentikan petugas tersangka tidak memberikan perlawanan. Dan saat di geledah benar saja pelaku yang menggunakan jas hujan coba mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti di lengannya dan dibungkus menggunakan plastik hitam,” imbuh Kapolres.
Lebih lanjut, terang Kapolres saat ini pelaku dan barang bukti berupa 101,91 gram diduga shabu, uang tunai Rp 500 ribu, jas hujan dan satu unit sepeda motor jenis yamaha vixion warna merah diamankan di Mapolres PALI.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan kita masih melakukan lidik lebih lanjut. Tersangka kita ancam dengan pasal 114 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya
Sementara, dari pengakuan tersangka Iswandi bahwa dirinya baru kali pertama menjalani profesi sebagai seorang kurir. Dimana dirinya diminta oleh pemilik barang yang berasal dari Air Hitam berinisial NS (DPO) untuk mengantar ke wilayah Ujan Mas Kabupaten Muara Enim dengan Upah Rp 500 ribu.
“Sekali ini lah pak aku jalaninya, baru pertama kali pak. Saya dikasih upah Rp 500 ribu, tugasnya cuma ngantar saja. Saya mengambil di desa Air Hitam dari SN, dan disuruh mengantar ke Ujan Mas,” akuinya. (adj)











