Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Evi Susanti (40), warga Kelurahan Karya Bhakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan dipaksa menginap di hotel prodeo.
Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap Tim Khusus (Timsus) Polres Lubuklinggau, Rabu (9/10/2019), sekitar pukul 16.00 WIB, karena diduga menyimpan 51 paket shabu dalam kutang atau bra.
Dalam penyergapan itu, polisi juga mengamankan Reza Apriansyah alias Reza (19), warga Desa Telkom, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara yang diduga sebagai kurir tempat pelaku Evi mendapatkan narkoba jenis serbuk kristal tersebut.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasubag Humas Kompol Junaidi Lubet mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat tersangka Evi akan hendak bertransaksi shabu-shabu.
Setelah mendapat informasi Timsus langsung melakukan pemantauan di seputaran rumahnya.
“Tersangka terlihat ada di rumah temannya yang tidak jauh dari kediamannya. Lalu petugas langsung mengamankan Evi,” kata Kompol Junaidi Lubet, Kamis (10/9/2019).
Saat penggeledahan, polisi menemukan 51 paket shabu dalam kutang yang digantung di dalam dapur rumah pelaku. Tersangka Evi mengaku shabu-shabu tersebut didapat dari Reza.
Polisi meminta tersangka Evi menghubungi Reza untuk bertemu. Setelah Reza datang petugas melakukan penyergapan.
Ketika digeledah polisi menemukan dua plastik klip berukuran sedang berisi shabu.
“Barang bukti yang disita 51 plastik klip kecil yang diduga berisi shabu, satu Hp nokia, satu buah kutang, satu kotak rokok, dan dua plastik klip sedang yang diduga berisi shabu,” pungkasnya. (and)











