Simpan Senpira, Dua Pria Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

Senin, 7 Maret 2022
Polisi saat mengamankan kedua pelaku

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com — Satreskrim Polrestabes Palembang kembali menangkap dua pria asal Kecamatan Gandus yang menyimpan dua sejata api rakitan jenis revolve dengan masing-masing berisikan 4 peluru, Minggu (6/3/2022) malam.

Read More

Kedua pria tersebut bernama Rohman (34) dan Bastian Pranata (28) yang diamankan di kediaman mereka masing-masing.

Informasi yang dihimpun, barang bukti tersebut didapat pertama kali saat Tim Ranmor Polrestabes Palembang menggeledah rumah Rohman, dimana senjata api rakitan didapat di dalam tas pinggangnya.

“Dari keterangan kedua pelaku, senjata tersebut dapat dari kawannya dan belum digunakan dalam aksi kejahatan,” ujar kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (7/3/2022).

Ia menuturkan, pihaknya masih mendalami apakah kedua barang panas tesebut dibeli keduanya dari home industri yang pernah Tim Ranmor ungkap pada bulan Februari lalu.

Barang bukti yang diamankan

Sementara itu Rohman di hadapan petugas mengaku bahwa senjata belum mereka gunakan untuk kejahatan.

“Aku dapat dari W, Pak. Ia menawarkan senjata tersebut dengan harga Rp3 juta. Awalnya aku menolak. Namun Rp3 juta itu pun aku langsung lunasi,” singkatnya

Atas tindakkan tersebut kedua pelaku terjerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sementara itu Mantan Kanit Ilir Barat 1 Palembang tersebut menuturkan, bagi msyarakat kota Palembang yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib.

“Jika diserahkan secara sukarela, maka sanksi pidana tak mereka terima,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts