Laporan : Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Satnarkoba Polres OKU berhasil mengamankan MA (26), warga Perumahan Arales Jaya, Blok A, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan lantaran kedapatan menyimpan puluhan narkoba jenis pil ekstasi.
Perempuan yang diketahui sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, ditangkap tim Satres Narkoba Polres OKU, pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 22.00 Wib di rumah kontrakannya, yang berada di jalan Padat Karya, lorong Teratai 1, RT 03 Rw 01, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Penangkapan MA berawal dari laporan masyarakat, yang merasa curiga dengan gerak geriknya selama berada di kontrakan. Masyarakat merasa resah jika di lingkungan tersebut ada seorang perempuan yang diduga sering melakukan transaksi jual beli Narkoba, dengan sejumlah orang yang tidak mereka kenal.
Akhirnya, setelah pihak Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan MA, berhasil mendapati sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan jumlah, sebanyak 17 butir warna pink bentuk segi empat, dan 1 buah pecahan pil warna hijau. Dengan total keseluruhan berat bruto 5,08 gram lebih, ditambah 1 buah Hp merk Oppo warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini MA harus mendekam di sel tahanan Mapolres OKU, dan akan dikenakan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.(**)











