Sidang TPPU, JPU Kejati Tuntut Jango Lima Tahun Penjara Denda Rp1,2 Miliar

Kamis, 7 September 2023
Sidang terdakwa Rendra Antonni alias Jango.

Palembang, sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1,2 miliar terhadap terdakwa Rendra Antonni alias Jango, di PN Palembang, Kamis (7/9/2023).

Terdakwa dituntut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika.

Bacaan Lainnya

Dalam tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar, menilai bahwa perbuatan terdakwa Rendra Antonni telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara mengalihkan, menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset milik terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa sudah pernah dihukum. Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rendra Antonni alias Jango dengan hukuman selama lima tahun dan denda sebesar Rp1,2 miliar,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Penuntut umum juga menuntut agar barang-barang yang disita oleh penyidik yakni, mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih. Mobil Toyota Inova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu-abu dan Mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara.

Kemudian tanah dan rumah di Desa Bojong Soang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar dari PT Pesona Mitra Kembar Mas di Podomoro Parak Buah Batu Bandung. Ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel merek Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS gold dan ponsel Nokia 105 merah muda, dirampas untuk negara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, terdakwa melalui kuasa hukumnya Hj Nurmalah akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait