Sidang Sengketa Lahan Bidar, Ahli Sebut Sertifikat Bukti yang Kuat, PH: Bukti Hak Kepemilikan

Jumat, 21 Juli 2023
Sidang Sengketa Lahan Bidar

Palembang, Sumselupdate.com – Perkara sengketa lahan perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) kembali digelar di PN Palembang Klas IA Khusus, Jumat (21/7/2023)

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Edy Fahlawi SH MH, tim kuasa hukum tergugat VII dan VIII, menghadirkan Ahli Hukum Foresik Dr Robintan Sulaiman SH MH dari Universitas Sriwijaya

Bacaan Lainnya

Usai sidang saat diwawancarai Dr Robintan Sulaiman terkait point keterangannya sebagai ahli hukum forensik dalam persidangan dia kembali menjelaskan definisi ilmu hukum keforensikan.

“Jadi ilmu forensik ini seperti yang dikatakan hakim tadi bahwa ini adalah ilmu yang tentu membuat perkara jadi terang. Jadi ahli menyatakan. Suatu teori-teori atau doktrin doktrin membangun konstruksi hukum supaya ketika majelis hakim memutuskan mendekati kebenaran materil dan berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian itu tujuannya,”terangya.

Terkait sengketa dalam perkara tersebut Dr Robintan Sulaiman sebagai ahli mengatakan itu urusan para pihak yang bersangkutan, dan dirinya tidak mengetahui dan ikut campur namun dia mengatakan hanya mengembalikan teori-teori dalam perkara tersebut.

“Jadi masalah sertifikat itukan semua ada teorinya bahwa sertifikat adalah bukti yang kuat yang dipakai sebagai bukti hak dan sebagainya. Kalau ada sengketa ini dibeli darimana-darimana itu pemeriksaan di hakim bukan kita yang punya kewenangan,”jelasnya.

Saat ditanya terkait tergugat memiliki bukti kuat berupa sertifikat tanah, dia mengatakan kembali yang bisa menentukan itu majelis hakim di persidangan.

Namun menurut pandangannya sebagai ahli itu sudah menjadi kebiasaan semenjak didirikan sampai beliau meninggal dunia rektor tersebut.

“Itu semua sudah menjadi suatu kebiasaan dan merupakan Undang -Undang maka itu sumber hukum jadi gimana itu bisa katakan jadi salah kalau semuanya akur-akur saja sekian puluh tahun lantas sudah meninggal kok tidak akur jadi tidak pas tapi untuk menilai itu kita kembalikan lagi kepada majelis hakim,”ujarnya.

Saat ditanya terkait keabsahaan surat menyurat meliputi akte dan lainnya. Dirinya mengatakan bahwa semuanya atas nama pribadi yayasan tidak punya kekayaan tersebut. Namun dalam persidangan ada keterangan uang-uang tersebut berasal dari mana menurutnya semuanya akan di periksa.

“Menurut pandangan saya terkait surat menyurat tersebut Sah karena negara yang memberikan surat tersebut,”tegas dia.

Sementara itu saat ditanya terkait tergugat yang bukan atas nama surat tersebut yang mana nama didalam sertifikat tersebut sudah meninggal sebagian orang dan yang dijadikan tergugat adalah ahli waris.

“Itu bisa diwariskan jadi harta kalau ditinggalkan orang tua bisa diwariskan kepada anak yang sah menurut hukum yang nilah sah kalau diislam itu melalui KUA dan dicatat dalam catatan sipil ,”terang dia.

Diwawancarai terpisah tim kuasa hukum penggugat dari yayasan Bina Darma Palembang diwakili Reza Fajri menanggapi keberatan dengan keterangan ahli dipersidangan karena menurutnya tidak ada kapasitas keilmuan yang dimiliki dalam berpendapat terkait dengan relevansi kasus perdata tersebut.

Kemudian menurut Reza ahli dalam persidangan tadi sempat diperiksa majelis hakim dan mengakui baru pertama kali memberikan keterangan dalam sidang perdata karena seluruh pengalamannya hanya sekedar ke pidana.

“Jadi kami 50 persen bersependapat dengan ahli mungkin 50 persennya lagi tidak ,”tegas dia.

Sementara itu tim kuasa hukum tergugat yang diwakili M Novel Suwa SH MH mengatakan keterangan ahli dalam persidangan yang menguasai ilmu hukum forensik menurutnya luas.

“Forensik itu ilmunya luas biasanya kan tentang mayat atau macam-macam firebsik, tapi ini fitensik masalah pidana dan perdata jadi hukumnya luas segala sesuatu hukum itu luas jadi saya harapkan dari keterangan ahli tadi menjelaskan ada keperdataan juga yang ada filsafat hukum firensik hukum jadi jelas hukum itu luas,”terangnya.

Sambung Novel pihaknya kembali mempertegas bahwa apa yang digugat dengan filsafat hukum dan kemudian forensik hukum itu jelas umum ada perdata, bukan berarti forensik dalam arti umum untuk pemeriksaan mayat tapi secara keperdataan juga ada.

Sementara saat ditanya tanggapan ahli dipersidangan tadi, Novel kembali menerangkan bahwa ahli menjelaskan secara surat-surat dokumen pihaknya jelas tidak ada peralihan dan jelas dokumen yang ada sertifikat tersebut adalah bukti hak kepemilikan.

“Tidak ada kesalahan surat menyurat dalam kepemilikan secara pribadi yang jelas tadi akta autentik itu jadi jelas dibuat secara akta notaris jelas ada perubahan jadi hukum itu adalah kepastian itu ada sertifikat hak milik,”tegas Novel

Sementara itu saat dimintai tanggapan terkait pihak penggugat yang menanggapi keterangan ahli tidak konfrensif, Novel mengatakan sah-sah saja.

“Itukan yang kami bawa ahli kami yang menjelaskan hukum kami kan pendapat pendapat hukum ian berbeda beda mungkin bisa pendapat hukum yang lain ahli yang lain intinya berbeda -beda,”tanggap Novel.

Untuk langkah hukum kedepan Novel mengatakan dari ahli yang dihadirkan pihaknya sudah cukup dimana sudah menghadirkan dua orang ahli.

“Untuk agenda jumat depan cuman bukti tambahan dari pihak penggugat setelah itu kesimpulan setelah kesimpulan nanti ada keputusan dari majelis hakim yang mana nanti keputusan itulah akan memberi kepastian hukum kepada pengugat ataupun tergugat,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.