Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menskor sidang pembacaan penetapan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali atau yang dikenal dengan sapaan Haji Halim, Senin (2/2/2026).
Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk segera memperbaiki dan melengkapi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang diajukan ke persidangan.
“JPU diminta memperbaiki dan melengkapi SKP2 terdakwa Kemas Haji Halim. Sidang akan kita lanjutkan pukul 16.00 WIB,” ujar Fauzi Isra di hadapan JPU dan tim penasihat hukum.
Skorsing sidang dilakukan menyusul keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum almarhum Haji Halim dari Kantor Hukum JM & Partners. Mereka menilai draf SKP2 tersebut belum memberikan kepastian hukum secara menyeluruh.
Perwakilan kuasa hukum, Fadhil Indrapraja SH, menyoroti belum adanya penegasan terkait status aset atau barang bukti yang disita selama proses hukum berjalan. Menurutnya, karena terdakwa telah meninggal dunia pada 22 Januari 2026, maka status barang bukti seharusnya dinyatakan secara jelas dalam dokumen penghentian penuntutan.
“Jika perkara ini gugur karena klien kami meninggal dunia, maka status barang bukti harus dinyatakan secara tegas. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Fadhil usai sidang.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra dengan anggota Wahyu Agus Susanto dan Pitriadi meminta JPU melengkapi kekurangan dokumen materiil dalam SKP2 sebelum sidang kembali dilanjutkan pada sore hari di tanggal yang sama.
(**)











