Palembang, Sumselupdate.com – Sidang kasus pembunuhan dengan terdakawa Randy Yustianus alias Andi dengan agenda tuntutan berakhir ricuh. Karena keluarga korban yang tidak terima dengan tuntutan 20 tahun penjara yang diajukan JPU, M Purnama Sofyan.
Setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, keluarga korban langsung mendatangi terdakwa, namun petugas langsung mengamankan terdakwa dan dibawah ke tahanan sementara.
Diketahui, terdakwa bersama kedua temannya Edi dan Suwiadi (DPO) pada 4 Oktober 2017 di Toko Alfa Collection, pertokoan Tengkuruk Permai, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.
Berawal saat korban mengejek terdakwa pada saat terdakwa menatap nya di warung tempat minum tuak, setelah marah dan memecahkan botol, korban seperti mencabut sesuatu dari pinggangnya sehingga terdakwa berlari sambil mengancam.
Lalu terdakwa kembali ke tempat nongkrongnya mengambil satu bilah pedang yang sebelumnya sudah terdakwa bawa dari rumah dan terdakwa sembunyi kan di samping ruko, lalu terdakwa berjalan sambil membawa pedang terdakwa.
Namun, Andi sempat mendatangi Edi dan Riko dan mengajak keduanya. Ketika berboncengan dan mendatangi korban. Namun urung lantaran korban bersama temana nya, selang beberapa meni terdakwa melihat kesempatan dan langsung menikam korban Zulkarnain sampai meninggal. (tra)











