Banyuasin, Sumselupdate.com – Kasus dugaan pemalsuan surat duplikat akta nikah yang menjerat seorang nenek berusia 69 tahun kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin, Senin (16/6/2025).
Dalam agenda pemeriksaan saksi, pengacara Titis Rachmawati yang pernah menjadi kuasa hukum almarhum H. Basyir menyebut, ada dugaan kuat bahwa akta tersebut tidak dibuat tahun 2009 dan memiliki motif terkait warisan.
Di depan meja hijau, Titis menyebut terdakwa nenek Ernaini diduga terlibat mufakat dengan oknum mantan pegawai KUA Banyuasin III, Banyuasin yang disebut menerbitkan surat duplikat akta nikah tersebut.
“Itu diduga palsu dan bermuatan warisan,” kata Titis di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Titis menampik peryataan terdakwa menyatakan penerbitan surat duplikat akta nikah tersebut sudah sesuai prosedur.
“Menurut saya tidak logis! Gini, 2009 dia bisa menemukan berkas tahun 1971. Dari 2009 ke 1971 itu saja sudah 35 tahun,” ungkap Titis.
Tidak logis tersebut dipertegas dengan berkas dokumen dari tahun 2009 hingga ke 2025 ini justru tidak ditemukan.
“Jadi non sense. Kalau terdakwa bisa omong apa saja. Dibuat seolah-olah tahun 2009,” jelasnya yang kini merupakan kuasa hukum Hj Darliana istri almarhum alm H Basyir.
Terlebih Titis yang merupakan mantan kuasa hukum Alm H Basyir sangat mengetahui klien memiliki karakter yang tak suka berurusan dengan birokrasi.
”Kalau memang ingin memperjuangkan catatan (buku nikah) 2009 ada istri ketiganya Nurman belum dicerai. Dia (Alm basyir) bisa perjuangkan itu buat surat nikah,” bebernya.
Dengan dasar itu, Titis sangat yakin kalau surat duplikat akta nikah tidak dibuat di tahun 2009.
”Jadi sangat tidak mungkin surat itu dibuat Tahun 2009,” tegasnya.
Titis menyebut, untuk memperkuat spekulasi itu juga akan dipertegas oleh saksi saksi yang akan dihadirkan dalam agenda persidangan selanjutnya.
Titis juga mengatakan selain terdakwa Ernaini, ia juga melaporkan satu orang lain lagi yang diduga terlibat juga dalam kasus pemalsuan surat duplikat akta nikah.
”Kalau saat ini kepolisian baru memfokuskan satu (terdakwa Ernaini), karena kesaksian di sidang PTUN mengakui (pemalsuan),” ungkapnya.
Titis mengungkapkan niatnya adalah memperjuangkan amanat Alm H Basyir, dan juga membela Darliana serta anaknya yang tidak mendapatkan warisan. “Akibat duplikat palsu,” bebernya.
Ernaini sendiri dalam kesempatan itu membantah semua kesaksian saksi Titis yang dituduhkan kepada dirinya. “Tidak benar,” tutupnya.
Terpisah, Prenki Adiatmo SH selaku kuasa hukum terdakwa Ernaini juga memberikan tangggapan terkait agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Yang kami tegaskan sidang saat ini yang diagendakan ada 5 saksi, namun hanya satu saksi yang baru diambil keterangannya,” ucap Prengki merasa keterangan saksi dalam sidang menyudutkan kliennya.(**)











