Sidang Duplikat Akta Nikah Palsu di PN Banyuasin Hadirkan 2 Saksi, Kuasa Hukum Tuding Hakim Berpihak

Writer: - Senin, 23 Juni 2025
Sidang Duplikat Akta Nikah Palsu di PN Banyuasin Hadirkan Dua Saksi, Kuasa Hukum Tuding Hakim Berpihak, (Sumselupdate.com/ Diaz Erlangga)

Banyuasin, Sumselupdate.com — Sidang dugaan pemalsuan duplikat akta nikah kembali bergulir di PN Banyuasin, kali ini persidangan itu menghadirkan dua orang saksi diantaranya petugas KUA Banyuasin III dan Istri ke empat almarhum HM Basir, Senin (23/06/2025).

Sidang terdakwa nenek Ernaini dipimpin oleh majelis hakim Vivi Indra Susi Siregar SH MH, Heri Muktiono SH MH dan Syarifah Yana SH MH.

Read More

Ibrahim saksi dari KUA Kecamatan Banyuasin III mengaku semua dokumen yang berkaitan dengan pencatatan nikah terdakwa tidak ada, baik yang dasar pengeluaran duplikat maupun arsip kutipan akta nikah.

Kemudian, majelis hakim mempertanyakan pembuatan kutipan duplikat akta nikah tersebut, apakah juha ada laporan kehilangan yang dibuat ke Polres Banyuasin.

Namun, saksi Ibrahim menjawab bahwa proses tersebut tidak dilaksanakan. Namun, dirinya menyakini bahwa berkas di tahun-tahun sebelumnya juga tidak ditemukan.

“Hari ini sidang Lanjutan Gugatan Duplikat Akta Nikah diduga Palsu kembali digelar ya, dengan menghadirkan saksi dari KUA Kecamatan Banyuasin III yang bertugas hari ini, adik kandung dari Alm HM Basir Bin Tholib, serta kesaksian dari istri ke-4 HM Basir itu sendiri, Darlina,” ujar Titis Rachmawati.

Ditambahkannya, dari keterangan saksi bahwa ada berkas tidak ditemukan. Namun sebelumnya, Titis Rachmawati terlebih dahulu melaporkan AY mantan KUA Kecamatan Banyuasin III yang menjabat di tahun 2009.

“Sebelum sidang ini, kan kita terlebih dahulu melaporkan AY dan di sidang sebelumnya ada pengakuan dari terdakwa (Nenek Ernaini) bahwa penerbitan Duplikat Akta Nikah itu diatur, ada prosedur tidak serta merta, sebab akta nikahnya juga tidak ada di KUA Kecamatan Banyuasin III,” bebernya.

Masih kata dia, akibat duplikat Akta Nikah milik HM Basir tersebut, menutup hak istri keempat HM Basir ini sendiri untuk mendapatkan haknya.

“Klien kami sudah melakukan proses musyawarah bersama anak-anak HM Basir, namun hal tersebut tidak menemui titik terang,” imbuhnya.

Ditegaskannya, dalam proses persidangan diduga salah satu oknum anggota Majelis Hakim menyudutkan kliennya dengan melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi.

“Hingga terkesan membela terdakwa dan saksi hingga mengeluarkan pertanyaan oknum hakim tersebut berbelit-belit kepada saksi korban hingga saksi merasa tersudut,” terang Titis.

Titis menambahkan, ketika dipertanyakan oleh JPU, saksi Ibrahim menjelaskan format duplikat itu berbeda dengan format yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama (Kemenag) RI.

“Langkah kita selanjutnya, kita akan kawal kasus ini dan untuk majelis hakim yang dinilai klien kami memberikan pertanyaan berbelit-belit, kita laporkan ke Bawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, KPT dan KPN untuk dapat diganti,” tukasnya.

Sebelumnya, sidang kasus pemalsuan surat duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini (69) bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin, Senin 16 Juni 2025 sore.

Saksi yang dihadirkan yaitu salah satunya yakni Adv Hj Titis Rachmawati SH MH CLA yang juga merupakan kuasa hukum pribadi keluarga dan perusahaan Almarhum H Basyir.

Dalam kesempatan itu, Titis mengatakan kalau terdakwa nenek Ernaini, oknum mantan pegawai KUA Banyuasin III, Banyuasin diduga melakukan pemalsuan surat duplikat akta nikah.

“Itu diduga palsu dan bermuatan warisan,” kata Titis di hadapan majelis hakim.

Kemudian terdakwa pernah menyatakan kalau menemukan surat duplikat akta nikah yang terbit pada Tahun 1971 pada Tahun 2009 yang lalu. “Itu sudah 35 tahun,” beber Titis yang juga kuasa hukum Darlina ini.

Sementara berkas tahun 2009 sampai 2025 tidak ditemukan satupun mau laporan polisi.

“Jadi non sense. Kalau terdakwa bisa omong apa saja. Dibuat seolah olah tahun 2009, bohong,” jelasnya saat memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang Senin sore.

Selain itu, Alm H Basyir juga orangnya tidak mau mendatangi kantor-kantor apalagi ingin memperjuangkan catatan buku nikah istrinya atas nama Karnina.

“Kalau memang ingin memperjuangkan catatan (buku nikah) 2009 ada istri ketiganya Nurman belum dicerai. Dia (Alm basyir) bisa perjuangkan itu buat surat nikah,” bebernya.

Dengan temuan itu, Titis sangat yakin kalau surat duplikat akta nikah tidak mungkin dibuat Tahun 2009.

“Jadi sangat tidak mungkin surat itu dibuat Tahun 2009. Nanti ada saksi saksi lain yang akan menjelaskan surat duplikat akta nikah tersebut palsu,” tegasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts