Palembang, sumselupdate.com – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, tim JPU Kejari Prabumulih menyebut sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 yang menjerat tiga terdakwa Herman Jumadi, Iqbal Rivana dan Iin Susanti.
Dalam isi dakwaannya, JPU ikut menyeret para petinggi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel
Sebagaimana fakta sidang dakwaan JPU, nama-nama yang terseret tersebut yakni mantan ketua Bawaslu Provinsi Sumsel berinisial II, diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 juta, AT sebagai bendahara sebesar Rp35 juta, Kn sebagai PPK Rp310 juta.
Sementara kepala sekretariat Bawaslu atas nama Iriadi yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, diduga menerima aliran dana sebesar Rp440 juta, dalam jabatannya sebagai pengguna anggaran saat itu.
Bahkan melalui Karlisun dan Ahmad Taufik, tersangka Iriadi diduga meminta uang sebesar Rp80 juta yang katanya untuk diberikan kepada Gunawan Siswantoro selaku Sekjen Bawaslu RI saat melakukan kunjungan kerja ke Palembang.
Menanggapi munculnya beberapa nama tersebut, Kepala Kejari Prabumulih Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH mengaku hal itu berdasarkan fakta penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejari Prabumulih.
“Bahwa sejumlah nama yang dimaksud dalam dakwaan itu disusun atas fakta dari hasil penyidikan Pidsus Kejari Prabumulih,” kata Anjasra Karya SH MH dikonfirmasi usai pembacaan dakwaan.
Mengenai tindak lanjut atas disebutnya beberapa nama tersebut, Anjasra Karya SH MH mengaku menyerahkan semua pada Majelis Hakim Tipikor Palembang, pada saat uji materi kebenaran sidang pemeriksaan perkara.
Diterangkannya, apabila nanti dalam sidang pemeriksaan perkara ternyata uji materi dakwaan terbukti, maka tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini akan berlanjut.
“Namun, kita fokus dahulu saat ini pembuktian perkara untuk tiga terdakwa ini terlebih dahulu,” tukasnya.
Ia mengatakan, dalam perkara ini para terdakwa sebagai Panwaslu Kota Prabumulih pada tahun 2017-2018 menerima dana hibah total Rp5,7 miliar, untuk kegiatan pemilihan kepala daerah Gubernur dan Walikota dari usulan rencana biaya kegiatan lebih kurang Rp20,2 miliar. (Ron)