PALI, Sumselupdate.com – Untuk warga yang hendak pindah domisili, kini semakin mudah karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI telah menyiapkan proses pemindahan domisili kependudukan via online.
Kepala Disdukcapil PALI Rismaliza melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Beti Lestiana mengatakan, syarat yang dibutuhkan yakni melampirkan Kartu Keluarga (KK) e-KTP asli, surat pernyataan dan diantarkan langsung ke Kantor Dukcapil PALI.
“Kita bantu via online antar Capil. Jadi prosesnya bisa cepat, bisa 1-2 hari masa kerja dan ini bisa berlaku ke wilayah seluruh Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, selama 2019 Beti menerangkan, jumlahnya 1.830 warga yang datang mengurus e-KTP menjadi warga Kabupaten PALI. Sementara warga yang pindah domisili dari PALI ke daerah lain se Indonesia berjumlah 1.510 orang. “Jika dikalkulasikan ada sekitar 7-8 warga yang datang mengurus e-KTP PALI, sedangkan yang pindah empat (4) orang,” ungkap Beti.
Hal tersebut, lanjut dia, berbeda dengan data selama dua bulan terakhir di 2019. Dimana, lebih banyak warga pindah e-KTP dari pada yang datang. “November lalu warga pindah e-KTP 137 dan yang datang 108 orang. Sementara Desember, 177 warga pindah dan 68 datang memiliki e-KTP PALI,” jelasnya.
Untuk membantu warga yang belum memiliki e-KTP atau data kependudukan, Disdukcapil PALI selama dua tahun belakang terus menggalakkan hingga jemput bola di tengah masyarakat.
Tahun ini merupakan tahun politik, dimana Kabupaten PALI bakal mengadakan Pemilihan Kepala Daerah serentak. Terkait hal tersebut dirinya tidak bisa memperkirakan bahwa bakal ada peningkatan permintaan warga yang datang mengurus e-KTP PALI.
“Biasanya sih relatif ya, kita tidak tahu apakah meningkat atau tidak jumlahnya, yang jelas kita hanya menerima dan melayani warga,” katanya. (adj)











