Siap-siap, Jumlah PPK akan Dikerucutkan

Rabu, 21 Februari 2018
Ilustrasi

Baturaja, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan evaluasi terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas, sesuai SK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018.

Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yudi Risandi saat dibincangi wartawan mengatakan, evaluasi ini sesuai dengan petunjuk yang diturunkan oleh pihak KPU Provinsi.

Read More

Saat ini, kata Yudi, jumlah PPK per kecamatan ada 5 orang. Jumlah keseluruhan dari 13 kecamatan yang ada di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang ini ada sebanyak 65 orang.

“Evaluasi ini dilakukan pengerucutan jumlah anggota PPK dari lima orang menjadi tiga orang PPK. Jadi dua orang bisa dikatakan akan tersingkir. Tiga orang anggota PPK yang terpilih hasil evaluasi itu akan bertugas untuk pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang,” katanya, sembari membenarkan jika satu kecamatan ada dua orang yang tersingkir, artinya bisa dipastikan untuk 13 kecamatan di OKU ada 26 orang anggota PPK akan tersingkir.

Untuk tiga orang anggota PPK hasil evaluasi, pelantikannya dijadwalkan pada 5 Maret 2018 mendatang. Masa kerja sampai 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pemilu 2019 mendatang.

“Tanggal 18 Februari kemarin sudah pemberkasan.Hasil administrasi di umumkan tanggal 23 Februari mendatang,” katanya.

Sistem evaluasi ini nantinya lima orang anggota PPK di kecamatan melaksanalan kuisioner atau saling menilai. Hasil penilaian antara mereka itulah nantinya akan mengerucut menjadi 3 orang anggota PPK.

Dijelaskan Yudi, untuk massa kerja anggota PPK saat ini, pasca dilantik beberapa waktu lalu berakhirnya 2 (dua) bulan setelah Pilgub 2018 ini.

Lalu bagaimana bagi 3 orang PPK yang terpilih hasil evaluasi, apakah berakhir sebelum selesai melaksanakan tugas atau tetap melanjutkan?

Yudi menjelaskan, bisa dikatakan anggota PPK melaksanakan tugas doubel atau dua job. Tetap melaksanakan tugas sebagai PPK di tahapan Pilgub Sumsel, juga melaksanakan tugas di tahapan Pemilu 2019.

“Untuk sistem pembayaran gaji atau honor mereka anggota PPK hasil evaluasi melaksankan tugas dobel atau dua job ini, kita masih menunggu petunjuk pihak KPU Provinsi,” jelasnya. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts