Siap Kawal Pilkada 2020, HMI Cabang Palembang Harap KPU Jaga Independensi

Minggu, 9 Agustus 2020
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang, Eko Hendiyono

Palembang, Sumselupdate.com — Setelah sempat ditunda akibat pandemi Covid-19, DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

Di Provinsi Sumatera Selatan sendiri ada tujuh kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada yakni Ogan Ilir, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang, Eko Hendiyono mengatakan, pelaksanaan Pilkada merupakan momentum masyarakat memilih pemimpin yang dinilai mampu membawa perubahan bagi daerahnya.

Pilkada serentak tahun ini, kata Eko merupakan sejarah baru, pasalnya akan dilaksanakan berdampingan dengan wabah pandemi Covid-19 yang hari ini telah menimbulkan banyak korban jiwa di berbagai negara.

Advertisements

Untuk itu, dirinya berharap penyelenggaraan pilkada tahun ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga mampu menghasilkan pemimpin daerah yang berkompeten.

“Tentu ini merupakan hal yang baru, dimana proses penyelenggaraan pilkada akan menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan tentu sangat diharapkan agar kendala ini tidak menjadikan proses pemilihan kepala daerah ini menjadi tidak maksimal,” ungkapnya.

Selain itu, Eko yang merupakan aktivis pemuda ini juga berharap agar penyelenggara mampu menjalankan tugasnya sebaik-baiknya sesuai tupoksi dan peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan.

“jangan sampai malah penyelenggara itu sendiri yang mengecewakan masyakarat karena tidak dapat bertindak independen dan tegas,” imbuhnya.

Eko pun menegaskan bahwa HMI akan turut mengawal proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, khususnya yang di provinsi Sumsel, mulai dari pencalonan, pemungutan suara hingga penetapancalon terpilih.

Salah satu yang akan dikawal, lanjut Eko, mengenai penetapan calon kepala daerah, sebab salah satu syarat calon kepala daerah adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

“Jangan sampai ada calon kepala daerah yang telah terbukti melakukan perbuatan tercela masih saja diloloskan oleh penyelenggara. Untuk itu, HMI akan mengawal setiap langkah penyelenggara. Saya yakin bahwa pihak penyelenggara dalam hal ini KPU tentu akan menjaga independensinya sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tutupnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.