Jakarta, Sumselupdate.com — Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Plt Sesjen) MPR Dr. Janedjri M. Gaffar. M.Si melantik dan mengambil sumpah/janji dua pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon 1b) yakni, Siti Fauziah, SE, MM sebagai Deputi Bidang Administrasi dan Hentoro Cahyono, SH, MH sebagai Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi.
Dalam kesempatan yang sama, Janedjri juga melantik dan mengambil sumpah/janji tiga pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIa) dan 38 pejabat Eselon III dan IV untuk mengisi posisi bidang administrator, pengawas dan jabatan fungsional serta melantik beberapa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kegiatan yang digelar, di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2023) dihadiri tamu kehormatan antara lain, Sekretaris Jenderal DPD RI Dr. Rahman Hadi, M.Si, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan, SE, M.Si, tamu undangan, serta seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Setjen MPR RI.
Usai upacara pelantikan, Janedjri mengatakan, alih tugas, mutasi dan promosi pegawai dan pejabat di lingkungan instansi pemerintahan, sebuah keniscayaan seiring kebutuhan organisasi untuk maju dan berkembang.
Selain untuk menjawab kebutuhan organisasi, alih tugas, mutasi dan promosi juga dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Antara lain, kompetensi pegawai, persyaratan jabatan, serta pengembangan karier pegawai. Muara dan orientasi yang dituju jelas. Yaitu peningkatan kinerja, profesionalisme dan produktifitas pegawai.
Karena itulah, mekanisme alih tugas, mutasi dan promosi pegawai dan pejabat di lingkungan Setjen MPR RI dilakukan dengan pendekatan yang objektif dan komprehensif. Antara lain, melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dari kalangan birokrasi pemerintahan, akademisi dan professional yang kredibel terdiri dari 7 orang yakni, mantan Wakil Menteri PAN dan RB Prof. Dr. Eko Prasodjo (Ketua).
Kedua, anggota MPR RI periode 1999-2003 dan mantan Hakim Konstitusi Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, SH. MH (Anggota). Ketiga, kandidat Doktor dan Sekjen MK Heru Setiawan, SE, M.Si (Anggota). Keempat, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, SH. MPM (Anggota). Kelima, Kepala Badan Keahlian DPR Dr. Inosentius Samsul, SH. M.Hum (Anggota). Keenam, Guru Besar Hukum Tata Negara Wakil Rektor Universitas Brawijaya Prof. Dr. Muchamad Ali Syafa’at, SH, MH (Anggota) dan Ketujuh, Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Dekan Fakultas Hukum Universias Jember Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, SH, MH (Anggota).
“Merekalah melakukan tugas seleksi dalam rangka alih tugas, mutasi dan promosi. Di samping itu, juga dilakukan assessment oleh konsultan dibidang psikologi dan manajemen SDM, yang dikolaborasikan dengan hasil ‘Computer Assisted Test (CAT)’ yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tidak itu saja, agar lebih objektif, penilaian kinerja internal juga menjadi salah satu dasar pertimbangan,” jelas Janedjri.
Dikatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji cukup spesial, sebab sebagian jabatan penting dan strategis yang diisi tersebut, sudah cukup lama kosong.
Karena itu, diisinya jabatan kosong tersebut, diharapkan roda organisasi Setjen MPR RI bisa kembali bekerja secara optimal, memberikan dukungan keahlian dan dukungan adminsitrasi terhadap pelaksanaan wewenang dan tugas MPR, Pimpinan MPR, alat kelengkapan MPR, dan segenap anggota MPR.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya ucapkan selamat dan selamat bekerja kepada saudara-saudara yang baru dilantik dan mengucapkan sumpah/janji untuk melaksanakan tugas pada jabatan yang baru. Perlu saya ingatkan jabatan adalah sebuah kepercayaan sekaligus amanah. Adapun sumpah/janji yang saudara-saudara ucapkan, pernyataan kesanggupan sekaligus ikrar pribadi saudara sekalian kepada Tuhan Yang Maha Esa,”tuturnya.
Dia berharap, pejabat yang baru dilantik bisa menjawab kepercayaan, menjalankan amanah serta menunaikan sumpah dan janji tersebut dengan baik dan penuh tanggung jawab.
“Saya percaya ikrar sumpah dan janji yang diucapkan itu, bukan hanya sekedar kata-kata indah tanpa makna. Melainkan sumpah janji yang keluar dari lubuk hati paling dalam dan menjadi komitmen yang akan dilaksanakan dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Sebagai pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), segala tindakan, keputusan, sikap dan perilaku akan dilihat sebagai refleksi tindakan, keputusan, sikap dan perilaku negara. “Kehadiran dan kinerja kita adalah kehadiran dan kinerja negara di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, tindakan , keputusan, sikap dan perilaku kita harus selalu berpedoman pada norma hukum dan norma sosial di sekitar kita,” tegasnya.
Orientasi semua dalam menjalan tugas adalah, untuk kepentingan bangsa dan negara. Apalagi, tempat tugas ada di lembaga MPR RI yang merupakan rumah kebangsaan seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, kepentingan pribadi dan kelompok harus dikesampingkan ketika berbenturan dengan kepentingan negara atau kepentingan publik.
“Pada saat yang sama, sebagai pejabat kita harus menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan jabatan. Saya tegaskan jangan pernah mengambil keputusan atas dasar kepentingan dan keuntungan pribadi, keluarga atau kelompok. Karena hal itu bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sehingga akan merugikan institusi MPR dimana kita bekerja dan tentu merugikan kepentingan negara,” tegasnya.(duk)











