Setelah Eks-Dirut PT Bukit Asam Diperiksa, Kini Giliran Akutan Publik Diperiksa Kasus Akuisisi Saham

Penulis: - Kamis, 19 Oktober 2023
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH

Laporan: Romadon

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016 dan Nurtima Tobing selaku analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012-2016 pada 17 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Kini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa satu orang saksi berinisial Y sebagai Akuntan Publik

Saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pada Rabu, 18 Oktober 2023, tim Pidsus Kejati Sumsel memeriksa satu orang saksi berinisial Y dari Akuntan Publik.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Akusisi Saham PT BA, Dua Tersangka Diperiksa

“Y, diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas kedua tersangka M dan NT, yang berkas perkaranya masih dilengkapi oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel,” tegas Vanny, Kamis (19/10/2023).

Sebelumnya pada Selasa, 17 Oktober 2023 tim Pidsus Kejati Sumsel memeriksa dua tersangka sebagai saksi dan tersangka.

Mantan Kasi Datun Kajari Palembang mengungkapkan, pemeriksaan kedua tersangka tersebut untuk melengkapi berkas perkara.

“Terkait pengembangan ke depan kita akan sampaikan lagi informasinya,” tegasnya.

Baca Juga: Soroti Kerugian Negara Begitu Besar di Kasus PT Semen Baturaja, PH Sebut Kliennya Dijadikan Kambing Hitam 

Diketahui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH didampingi Kasi Penyidikan dan Kordinator Pidsus mengatakan, sebagaimana arahan dari Jaksa Agung dengan Menteri BUMN melaksanakan program bersih-bersih BUMN.

Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup kembali menetapkan dua orang tersangka yakni M selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016 dan NT selaku analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012-2016 dan sebagai wakil ketua tim akusisi jasa pertambangan,”  tegasnya, Rabu (23/8/2023)

Ia menjelaskan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.

“Oleh karena itu pada hari ini, telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka W dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, untuk tersangka NT ditahan di Lapas Perempuan Merdeka, sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelas Vanny.

Vanny mengatakan dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp100 miliar. Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 50 orang. Saat ini tim penyidik juga masih mendalami alat bukti keterlibatan pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka atas nama mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.