Baturaja, Sumselupdate.com – Penyampaian hasil rapat Pansus dalam rangka membahas dan mengevalusi lima Raperda tahun 2016 yang dilanjutkan pengambilan keputusan DPRD OKU, ditunda hingga Rabu (27/7) mendatang. Keputusan itu diambil pimpinan sidang, Zaplin Ipani, yang juga Ketua DPRD OKU setelah meminta pendapat pada rekan rekan dewan lainnya, di mana sebelumnya sidang sempat diskor 10 menit.
“Paripurna kita skor hingga Rabu (27/7) pukul 09.00 WIB, untuk perbaikan materi RPJMD. Seluruh dinas terkait mulai siang ini rapat perbaikan,” ujar Zaplin, saat memimpin rapat paripurna.
Wakil Ketua DPRD, Hj Indrawati dibincangi wartawan usai paripurna mengatakan, bahwa ada satu Perda RPJMD menyangkut banyak hal untuk lima tahun ke depan yang belum selesai oleh tim perumus RPJMD.
“Pansus RPJMD ini alot dan lumayan panjang,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat OKU.
Disinggung mengenai apa saja penyebab Raperda yang dibahas berjalan alot? Tak banyak anggota dewan yang mau membeberkan apa hal yang menyebabkan tidak selesainya materi RPJMD oleh Pansus gabungan tersebut.
Namun informasi yang berhasil dihimpun di kalangan dewan, beberapa di antaranya terkait materi masukan dewan mengenai PAD yang stagnan selama beberapa tahun belakangan, termasuk usulan rencana pemekaran Kabupaten OKU dan hal hal lainnya.
Sementara itu, Bupati OKU, H Kuryana Azis saat menghadiri rapat paripurna Pansus mengaku, tidak menjadi masalah belum selesainya materi pembahasan RPJMD tersebut.
“Tidak masalah. Namanya juga belum selesai,” kata Kuryana dibincangi usai paripurna. Meski begitu, dia mengingatkan agar dapat diselesaikan secepatnya dan jangan sampai tertunda lagi.
“Kita kan ada batas waktu enam bulan. Jadi jangan tertunda lagi. Efeknya kita akan terkena sanksi, kaitannya dengan urusan pemerintahan,” tandas dia. (Yan)











