Laporan Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com — Buron satu tahun, satu pelaku spesialis komplotan pembobolan sarang burung walet di Banyuasin dengan menggunakan senjata api berhasil diringkus Tim Bidik Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Polda Sumsel.
Satu pelaku lagi yang berhasil diringkus adalah Denny Syahputra (42) warga jl Lebak Murni Perumahan Rakyat RT. 044 RW. 03 Kelurahan Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
Denny ditangkap kediamannya dipimpin langsung Kanit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Bakhtiar didampangi Panit Opsnal 2 Iptu Tedy Barata dan Katim 2 Aipda Ari Slow, Jumat pekan lalu (13/01) sekitar pukul pukul 16.30 Wib.
Diketahui peristiwa pembobolan tersebut terjadi dua kali dirumah walet berbeda namun masih di desa mulya sari kecamatan Tanjung lago Banyuasin, pada Selasa 11 Januari 2022 lalu pada dini hari 04:00 wib.
Modus mereka dengan menggunakan airkeras yang disiram ke tembok untuk melunakkan dinding dari rumah walet tersebut.
Namun pada aksi kedua dari komplotan yang berjumlah tiga orang ini, berhasil dipergoki pemilik rumah walet yang diketahui Asep Iskandar.
Alhasil akibat dipergoki, ketiga pelaku ini mencoba kabur, bahkan sempat melepaskan letusan senjata api saat dikejar warga.
Sebelumnya, satu tersangka pada tahun lalu atas nama Jumadi Imron, warga Jalan Nahrawi, Kelurahan Kenten Laut, Talang Kelapa Banyuasin berhasil ditangkap tak kurang dari 1×24 jam dari peristiwa oleh unit 2 subdit Jatanras Polda Sumsel.
Sehingga saat ini hanya tersisa satu lagi pelaku yang menjadi buronan dpo polisi berinisial YI.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika membenarkan, bahwa pihaknya berhasil menangkap satu pelaku DPO pencurian sarang burung walet di kabupaten Banyuasin.
“Ya benar pelaku saat berhasil kita amankan dengan kasus pencurian dengan kekerasan,”terangnya
Kompol Agus menegaskan pihaknya kini juga memburu satu pelaku yang tersisa berinisial Y.
“Masih dalam penyelidikan, identitas dari DPO telah kita kantongi, ” terangnya.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan masih dalam proses pengembangan,” tegasnya.
Tersangka Denny Syaputra dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Sementara barang bukti yang disita yakni berupa satu unit mobil suzuki cart BG8323JH (sudah di sita dalam berkas perkara tersangka awal), Jaket warna hitam lengan putih (sudah di sita dalam berkas perkara tersangka awal)
Kemudian Bor manual (sudah di sita dalam berkas perkara tersangka awal) dan satu bilah senjata tajam (sudah di sita dalam berkas perkara tersangka awal).
Diberitakan sebelumnya, Tak sampai 1X24 jam melancarkan aksi, satu pelaku komplotan pembobol rumah walet menggunakan cuka parah berhasil diamankan anggota Unit 2 Subdit III Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka Jumadi Imron, warga Jalan Nahrawi, Kelurahan Kenten Laut, Talang Kelapa Banyuasin diringkus petugas usai melancarkan aksi di Kabupaten Banyuasin pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, tersangka Jumadi Imron melakukan aksi bersama dua orang rekannya yang masih berstatus DPO.
“Pelaku kita amankan di hari yang sama sekitar pukul 16.00 sore. Dari pengakuan pelaku sudah kedua kalinya melakukan di rumah walet berbeda namun masih di wilayah yang sama,” ungkapnya. (**)











