Jakarta, sumselupdate.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan kini tengah menjadi pembahasan. Banyak musisi yang menolak dengan isi RUU tersebut.
Salah satu penolakan ditujukan untuk sertifikasi musisi. Bahkan di dalam draf tersebut juga terlihat perbedaan honor yang diatur berdasarkan sertifikasi tersebut.
Hal tersebut membuat Anang Hermansyah, Anggota Komisi X DPR RI banjir kritik. Ia menyebut sertifikasi menjadi sebuah kebutuhan.
“Belum lagi syarat sertifikasi yang harus dimiliki jika musisi hendak tampil di pentas internasional,” ungkap Anang, belum lama ini.
Meski begitu, Anang menuturkan, saat ini RUU tersebut masih dalam pembahasan. Ia mengaku menerima saran dari berbagai pihak demi terwujudnya aturan yang lebih baik dan tidak merugikan siapapun.
“Tapi, apa pun masukan dari stakeholder sangat berarti dalam proses pembahasan RUU ini,” tandas Anang. (adm3/dtc)











