Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kota Lubuklinggau berhasil meringkus bandar narkoba.
Tersangka Junaidi alias Jun (40) disergap petugas di rumahnya di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel, Selasa (5/5/2020), sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 13 paket shabu seberat 2,21 gram di dalam dompet tersangka.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan informasi jika tersangka acapkali menjual atau mengedarkan shabu.
“Saat penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti shabu,” jelasnya.
Shabu sebanyak 13 bungkus plastik disimpan dalam dompet warna biru yang dipegang oleh tersangka.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku shabu dibeli di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu,” jelasnya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut. (and)











