Muarabeliti, Sumselupdate.com - Sedikitnya ada 60 desa di 10 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades).
Diperkirakan, pesta demokrasi di tingkat desa ini akan dilaksanakan September 2016 secara serentak. Dengan ketentuan dalam satu hari, 10 pilkades digelar.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Dian Chandera melalui Kasubdit Pembinaan Administrasi Desa dan Kelurahan, Dodi, mengakui bahwa September 2016 akan digelar pilkades secara serentak di 60 desa.
Dimana dalam satu hari selama September digelar 10 pilkades. Artinya dalam enam hari pilkades sudah selesai dilaksanakan.
“Memang benar direncanakan September 2016 akan dilaksanakan Pilkades secara serentak,” jelasnya, Rabu (29/6).
Setelah selesai pemilihan, direncanakan pelantikan kades terpilih dilaksanakan akhir September atau awal Oktober.
“Kita rencanakan pelantikan secara serentak, dilaksanakan akhir September dan awal oktober,” paparnya.
Disinggung rincian tiap-tiap kecamatan yang akan menggelar pilkades, ia menuturkan, rinciannya 4 desa dalam wilayah Kecamatan Sumberharta, 1 Desa di Kecamatan Selangit.
Selanjutnya, di kecamatan Tugumulyo ada 4 desa, Kecamatan Purwodadi ada 5 desa. Lalu 2 desa Kecamatan STL Ulu Terawas, 2 desa di Kecamatan Megang Sakti. Kemudian di Kecamatan Sukakarya ada 2 desa, Muara Beliti 9 desa, Tuah Negeri 1 desa, Kecamatan Muara Kelingi 6 desa, Muara Lakitan 3 desa, TPK 7 desa dan BTS Ulu 12 desa.
Setelah desa-desa tersebut, untuk tahun 2017 hanya ada 5 desa. Kemungkinan pelaksanaan di 2018 ada beberapa penggabungan. Sebab ada empat atau lima tempat.
“Konsep kita di 2020 seluruhnya serentak. Sesuai jadwal, mungkin 2020 mulai rapi,” paparnya.
Terkait persyaratan Pilkades, ia mengatakan bahwa untuk persyaratan Pilkades sesuai dengan Perda No 12 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, serta Perbup No 11 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksana pilkades.
Ditambahkannya, saat ini untuk panitia pilkades sedang dipersiapkan. Sementara untuk biaya pilkades tidak ada subsidi dari pemerintah. Sebab sudah dianggarkan dalam DD (Dana Desa) Rp 20 juta.
Kalaupun ada tambahan dari anggaran tadi, tegasnya, jumlahnya tidak boleh lebih dari 30 persen dari Rp 20 juta tadi. Ini sesuai dengan pasal 83 ayat 6 Perbup No 11 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pilkades.
“Ini aturan kalau ada tambahan tidak boleh melebihi dari 30 persen dari anggaran DD tadi,” pungkasnya. (Ain)











