Muntok, Sumselupdate.com – Sepekan usai ditertibkan aparat penegak hukum, aksi penambangan timah ilegal di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). kembali marak.
Pantauan wartawan puluhan unit ponton tambang ilegal sejak Senin (26/9/2023) pagi mulai melakukan aktivitas penambangan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum belum melakukan langkah-langkah tindakan tegas usai penertiban sepekan lalu.
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra, Direktur Ditkrimsus Polda Babel Hingga Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah belum merespon saat dikonfirmasi terkait sikap dan langkah kepolisian untuk melakukan penegakkan hukum.
Padahal pekan lalu, Kapolres sudah memberikan peringatan keras.
“Sudah aktif lagi. Hari ini, sejak pagi kemarin para penambang mulai bekerja. Hari Selasa ini mungkin akan lebih banyak lagi. Padahal kemarin polisi sudah membubarkan. Ini mungkin karena tidak ada tindakan. Akibatnya mereka balik lagi. Polisi seperti tidak punya daya menetibkan. Karena kalau polisi tidak tau, bohong lah itu,” jelas seorang sumber kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Sumber ini juga menambahkan bahwa, pelaku utama yang bermain di sana masih pemain lama.
Terlihat dari pos penimbangan yang didirikan oleh panitia. Yang mana, masing-masing disebut sebagai nama cukong pengumpul.
“Ada nama BJ dan AJ di pos penimbangan. Terus nama CC yang menampung pasir timahnya. Kemudian saya dengar ada nama Bos Ap dan TN yang merupakan bos smelter. Mungkin barang itu akan diarahkan ke sana. Ini pun seharusnya polisi mengetahui,” timpal sumber ini.
Sebelumnya ramai diberitakan, aktivitas penambangan ilegal dilakukan di kawasan laut Tembelok, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Namun kegiatan tersebut berhasil dibubarkan polisi, hingga membongkar tenda penimbangan.
Sempat disinggung smelter yang menampung timah ilegal dari Tembelok tersebut, namun pihak kepolisian tetap bergeming.
Terkait kegiatan penambang ilegal yang sangat masif ini, sebelumnya, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK pada Senin (18/9/2023) menegaskan tidak pernah memberikan izin terhadap tambang yang tidak mempunyai izin atau ilegal.
“Kita aparat penegak hukum tidak pernah memberikan izin atau legalitas terhadap sesuatu yang tidak berizin. Kami tetap melaksanakan imbauan,” ujar AKBP Ade Zamrah SIK.
AKBP Ade Zamrah SIK menjelaskan, penertiban di perairan Tembelok dikarenakan lokasi tersebut tidak memiliki izin, setelah kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi.
“Kami sebagai aparat penegak hukum, kapasitas untuk menegakkan aturan. Kalau memang ada pengaduan masyarakat akan kami tidak lanjuti,” ujarnya saat dilansir Bangkaekpres.com.
“Jadi memang mekanismenya adalah imbauan dan penertiban jadi tidak semua tapi ada tahapan-tahapan. Kalau sudah diimbau tidak mau apa boleh buat kami tindak,” tambah Kapolres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat menegaskan pihaknya akan mengimbau para penambang, namun setelah dilakukan imbauan penambang tidak mengindahkan terpaksa dilakukan tindakan tegas.
“Pembelajaran terhadap masyarakat apabila tetap melakukan aktivitas di mana pun tolong harus urus perizinannya terlebih dahulu. Ini hampir sama berlaku di manapun wilayahnya,” ucap Kapolres Bangka Barat. (tim)











