Palembang, Sumselupdate.com – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Joko Prastowo memastikan kalau Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, Senin (19/9/2016) akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan kuburan di Polda Sumsel.
Sebelumnya beberapa pekan lalu Johan Anuar sempat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kapolda mengaku surat pemeriksaan untuk Johan sudah dilayangkan beberapa hari lalu, “Jadwalnya saya enggak hapal,” kata Kapolda, Minggu (18/9/2016).
Selain itu untuk pemeriksaan pejabat daerah dan anggota DPRD menurutnya memang harus melalui proses pemanggilan.
Hal senada dikemukakan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hari Brata kalau Johan Anuar Senin (19/9/2016) akan diperiksa kembali oleh pihaknya.
“Surat pemanggilannya sudah kita layangkan beberapa waktu lalu,” katanya.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyediaan 10 hektar lahan kuburan di OKU tahun 2012 senilai Rp6,1 miliar itu terungkap pada 2014 lalu.
Johan sebelumnya sudah diperiksa di Polda Sumsel dalam kasus tersebut, terakhir pemeriksaan sebagai saksi dilakukan beberapa minggu yang lalu di Polda Sumsel. Diduga, Johan turut menikmati hasil pembelian lahan kuburan tersebut.
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU). (ery)











