Sempat DPO, Tim Tabung Kejati Sumsel dan Kejagung Ringkus Mantan Sekwan PALI!

Rabu, 9 Februari 2022
DPO Mantan Sekwan DPRD PALI Arif Firdaus (47) saat diamankan petugas

Palembang, Sumselupdate.com – Tim tabur dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus buronan atas nama Arif Firdaus (47) terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan belanja daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2017.

Terpidana ditangkap di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (8/2/2022).

Diringkusnya Arif Firdaus berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejati Sumsel Nomor: R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg.

Perbuatan terpidana Arif Firdaus, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.115.822.424,00 (enam miliar seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) dan akibat perbuatannya, terpidana telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun.

Advertisements

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Rayhan SH MH, mengatakan, penangkapan dan penetapan DPO terjadi lantaran ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa eksekutor Kejati Sumsel, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Bahwa setelah berhasil diamankan terpidana langsung dibawa menuju Kejati Sumsel, untuk dilakukan eksekusi dan dijebloskan didalam penjara oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel,” katanya, Rabu (9/2/2022)

Ia juga mengatakan melalui program tabur (tangkap buronan) Kejaksaan mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ron)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.