Sempat Buron, Dua Pelaku Curat di OKU Timur Diseret ke Jeruji Besi

Senin, 9 November 2020
Dua pelaku curat

Laporan Rahmat Agusman

Martapura, Sumselupdate.com – Tim Resmob Satreskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), yakni DW (41), warga Desa Sribunga, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur dan AW (35), warga  Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.

Read More

Kedua tersangka ini diketahui terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah milik  SM (41) di Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur pada 7 Januari 2020 lalu.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, SH, SIK didampingi Kasubag Humas Polres OKU Timur AKP Hamdan Mahyudin membenarkan telah menangkap dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yakni DW dan AW.

Menurut data dari kepolisian, kedua pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping. Usai masuk rumah, keduanya  berhasil menggasak satu unit sepeda motor milik korban.

“Kedua pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan mencungkil jendela samping rumahnya, setelah masuk pelaku kemudian menggasak satu sepeda motor yang dikeluarkan melalui pintu belakang,” jelasnya. Senin (9/11/2020)

Aksi kedua pelaku tidak hanya sampai di situ, setelah mendapatkan satu unit sepeda motor lalu barang bukti tersebut diberikan kepada penadah yakni EW yang diketahui saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres OKU Timur.

“Jika ditaksir kerugian yang dialami korban berkisar Rp15 jutaan,” ungkapnya.

Mendapati rumahnya sudah dibobol maling, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke petugas Polres OKU Timur.

Usai mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres OKU Timur pimpinan AKP I Putu Suryawan, SH, SIK melakukan penyelidikan.

Hasilnya diketahui persembunyian kedua tersangka. Setelah mendapatkan informasi lebih akurat lalu Tim Resmob Polres OKU Timur menyelidiki keberadaan pelaku curat tersebut.

“Minggu 8 November 2020 sekitar pukul 00.30 WIB Tim Resmob Polres OKU Timur berhasil menangkap tersangka DW di Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan dan di hari dan daerah yang sama sekitar pukul 02.00 WIB tersangka AW juga berhasil diringkus,” jelasnya.

Dari hasil interogasi aparat, keduanya mengakui perbuatan pencurian dengan pemberatan tersebut, dan kini keduanya digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts