Inderalaya, Sumselupdate.com – Petualangan Kadri Yanto bin M Sukri (38), warga RT 002, Desa Ramah Kasih, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan di dunia hitam untuk sementara berakhir.
Bandar shabu diringkus anggota Satnarkoba Polres Ogan Ilir saat berada di kediamannya, Sabtu (11/1/2020).
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Fajri mengatakan, tersangka diamankan bersama barang bukti sebanyak 31 paket narkotika jenis shabu di dalam plastik klip bening dengan berat bruto 9,85 gram.
Menurut Kasat, pada saat diamankan pelaku sedang duduk santai di dalam rumah.
Kemudian pada saat pelaku digeledah didapati barang bukti shabu di dalam WC rumah pelaku.
Selanjutnya barang bukti beserta pelaku diamankan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (hen)