Sembako Kena Pajak Demi Menambah Kas Negara?

Senin, 21 Juni 2021
Hasbi Jusuma Leo, SE.

BEBERAPA hari ini masyarakat di dunia maya maupun dunia nyata heboh mendengar rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako.

Rencananya sembako akan termasuk jenis barang yang dikenai pajak sesuai dengan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Bila ini benar terjadi dan mengakibatkan naiknya harga sembako tentu menambah beban masyarakat yang sudah berat menjadi bertambah lagi.

Pajak memang sumber penerimaan negara yang utama. Data pada Laporan Realisasi APBN Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 Audited tercatat Jumlah Pendapatan Negara dan Hibah tahun 2019 adalah Rp1.960,6 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp1.546,1 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp408,9 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp5,5 triliun.

Advertisements

Porsi penerimaan perpajakan adalah 78,86% dari seluruh total penerimaan. Sementara data pada LKKP audited tahun 2020 mencatat penerimaan perpajakan menyumbang 77,99% dari total penerimaan yang sebesar Rp1.647,8 triliun.

Menurut data pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara (OM-SPAN), penerimaan perpajakan pada tahun 2019 yang terkumpul dari seluruh mitra kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan sebagai Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di Sumatera Selatan sebesar Rp11,86 triliun atau 94,51% dari seluruh total penerimaan.

Sedangkan pada tahun 2020 penerimaan perpajakan sebesar Rp10,34 triliun atau 94,38% dari seluruh penerimaan.

Sampai dengan 15 Juni 2021, porsi penerimaan perpajakan adalah 94,54% atau Rp4,73 triliun. Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sendiri adalah akun penerimaan pajak tertinggi disusul PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 badan.

Meskipun demikian pemungutan pajak oleh pemerintah kepada masyarakat tidaklah asal-asalan. Pajak tidak dipungut semata-mata untuk menambah penerimaan negara tanpa memperhatikan azas keadilan.

Keadilan pajak (tax equity) berarti setiap wajib pajak membayar pajak sesuai dengan porsi penghasilannya, seseorang yang memiliki penghasilan yang lebih besar akan membayar pajak yang lebih besar.

Selain besarnya penghasilan (income), azas keadilan pajak juga memerhatikan tingkat konsumsi (consumption) dan kekayaan (wealth).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam akun medsos instagram @smindrawati mencontohkan, beras produksi petani lokal seperti cianjur, rojolele, pandan wangi dan lain-lain yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN).

Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak. Begitu juga bahan makanan yang bukan merupakan kebutuhan pokok rakyat banyak dikenakan PPN.

Pemerintah juga pastinya menjalankan kebijakan fiskal pengenaan pajak ini dengan berbagai pertimbangan. Rasanya tidak mungkin pemerintah menjalankan kebijakan yang berlawanan dengan kebijakan sebelum-sebelumnya yang bertujuan meredam dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19 hanya demi menambah kas negara.

Padahal pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas seperti bantuan sosial, bantuan UMKM, dan diskon listrik.

Pemerintah juga memberikan vaksin dan biaya rawat gratis pasien Covid-19 dan memberlakukan berbagai insentif pajak yang semuanya itu menambah beban anggaran dan mengurangi penerimaan.

Dengan demikian semestinya masyarakat luas tidak perlu khawatir menanggapi isu sembako  yang akan dikenakan PPN.

Bila nanti ternyata UU KUP yang baru diberlakukan tidak akan banyak memengaruhi harga bahan makanan pokok di pasaran karena tidak menyasar bahan makanan pokok rakyat banyak. (**)

Pengirim: Hasbi Jusuma Leo, SE

Analis Perbendaharaan Negara pada Kanwil Direktorat  Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.