Palembang, Sumselupdate.com –Tenggat waktu tujuh hari yang diberikan tim penilai Piala Adipura, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus melakukan upaya pembersihan.
Tiga pasar tradisional yang menjadi fokus penilaian tim Adipura, membuat Pemkot Palembang akan melakukan upaya pembersihan dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai mengganggu keindahan pasar.
Ketiga pasar yang menjadi focus penilaian Adipura itu adalah Pasar 16 Ilir, Pasar Km 5, dan Pasar Km 12 Palembang.
“Pemkot Palembang hanya diberi tenggat waktu tujuh hari oleh tim penilai Adipura untuk membersihkan dan memperindah tiga pasar tradisional,” kata salah seorang anggota Pol-PP saat melakukan tugas menjaga di depan Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, Kamis (5/5) pagi.
Salah satu upaya pembersihan ketiga pasar tradisional itu adalah dibongkarnya petak bangunan persis di depan Gedung Pasar 16 Ilir Palembang.
Pembongkaran petak-petak bangunan yang didirikan PKL dilakukan oleh Pemkot Palembang dinihari semalam dengan dipimpin langsung Walikota.
Dalam aksi pembersihan petak bangunan milik PKL ini dilakukan oleh alat berat milik Dinas PU Kota Palembang dengan dijaga aparat kepolisian dan anggota Pol-PP.
Menurut dia, tidak ada aksi protes dari PKL saat aksi pembongkaran petak bangunan dilakukan. “Bagaimana mereka (PKL –red) mau protes, lahan ini memang milik Pemkot Palembang,” cetusnya. (hyd)