Sekda Muba: Illegal Migas di Muba Terjadi Secara Turun-temurun

Kamis, 7 April 2016
Asisten deputi 2/V Bidkor Kamtibmas Kemenko Polhukam RI Brigjen Pol Drs Yanto Tarah MM jadikan rakor sebagai media interaksi dan mencari solusi dalam mengatasi illegal drilling dan ilegal tapping di Kabupaten Musi Banyuasin

Sekayu, Sumselupdate.comIllegal drillling dan illegal tapping di Kabupaten Musi Banyuasin semakin hari semakin menjadi, hal tersebut dikelola secara turun-temurun hingga sampai ke penyulingan secara sederhana yang semakin meluas khususnya di beberapa kecamatan.

Atas dasar permasalahan tersebut Pemkab Muba melalui Sekda Muba Drs H Sohan Majid, MM bersama dengan Asisten deputi koordinasi penanganan kejahatan konvensional dan kejahatan terhadap kekayaan negara Kemenko Polhukam RI Brigjen Pol Drs Yanto Tarah, MM dan beberapa SKPD terkait melakukan rapat koordinasi pendataan permasalahan illegal migas di Kabupaten Musi Banyuasin di ruang rapat sekda, Rabu (6/4).

Yanto mengatakan dilaksanakannya rakor ini selain bersilaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Muba tetapi juga upaya dalam mencari solusi mengatasi Illegal drilling dan illegal taping yang terjadi di Kabupaten Muba.

“Walaupun ini merupakan kali pertama saya ke Muba tetapi kami di Pemerintah Pusat juga terus memantau illegal migas yang terjadi di Muba oleh sebab itu rakor ini merupakan media interaksi dalam mencari solusi dan sebagai bahan kami nantinya bisa di bahas dalam rapat di tingkat kementerian sehingga bisa di sampaikan langsung kepada Presiden,” ujar Yanto.

Menanggapi hal tersebut Sekda mengatakan illegal migas di Muba terjadi secara turun temurun dengan memanfaatkan sumur-sumur tua peninggalan zaman Belanda yang di kelola sendiri oleh masyarakat.

“Yang menjadi kendala kita dalam mengatasi illegal drilling dan illegal tapping di Muba yakni merubah pola pikir masyarakat karena mereka merasa sumur ada di lahan mereka maka itu merupakan hak mereka untuk mengelolanya sendiri dan yang lebih sulit lagi masyarakat dengan dana pribadi melakukan pengeboran di tanah milik pribadi,” jelas sekda.

“Sebelumnya kami pemerintah sudah berusaha memberikan pengertian dan pendekatan dengan masyarakat mengenai dampak dan bahaya dari illegal driling namun belum mendapatkan hasil yang maksimal,” tutup sekda.

Pantauan Sumselupadate.com, belum lama ini bahwasannya kegiatan baik itu illegal drilling maupu penyulingan secara tradisional telah merusak lingkungan di sekitar baik dari sisi polusi udara maupun infrastruktur jalan semakin hancur. Hal itu dapat di lihat dari aktivitas tersebut di Kecamatan Lawang Wetan tepatnya di Jalan Simpang sari menuju ulak paceh, Talang Pajering, Desa Tanjung Durian, dan lainnya. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts