Sejumlah Pekerja Kontrak Diberhentikan, Ini Kata PT. GAS

Senin, 4 April 2022
Awak media mengonfirmasi PT. Gelumbang Agro Sentosa (GAS) terkait sejumlah karyawan kontrak yang diputus kontraknya.

Laporan: Syahrial Hadi

Gelumbang, Sumselupdate.com – Beberapa pekerja kontrak PT. Gelumbang Agro Sentosa (GAS), mempertanyakan pemutusan kontrak yang dilakukan tempatnya pekerja.

Read More

Dari kontrak yang seharusnya enam bulan, pekerja ini justru diberhentikan saat kontrak baru berjalan beberapa bulan. Ys dan Al, dua orang warga Kelurahan Gelumbang, yang ikut diberhentikan PT. GAS secara sepihak, mengatakan, saat tanda tangan kontrak selama enam bulan. Namun baru satu bulan sudah diberhentikan, tanpa ada tau alasan dan tanpa ada Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu.

“Jadi pihak perusahaan memberhentikan kami secara sepihak, padahal selama ini kami bekerja sesuai dengan pekerjaan kami, dan kami merasa tidak melakukan kesalahan,” ucapnya.

Sejumlah wartawan saat menyampaikan tujuan kedatangan kepada satpam yang jaga PT GAS.

Terkait permasalahan Ketenagakerjaan serta perizinan Pabrik Sawit PT. GAS, beberapa awak media mencoba konfirmasi, kepada pihak perusahaan, yang terletak di wilayah Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, pada Senin (4/4/2022).

Sebanyak 12 wartawan dari berbagai Media, mendatangi PT. GAS yang bergerak dibidang pengolahan buah sawit menjadi minyak CPO tersebut, di wilayah Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang.

Dari 12 awak media tersebut, hanya tiga orang perwakilan yang bisa masuk ke PT. GAS ini, yang hanya disambut Darmawan, selaku HRD Kehumasan, bersama Alfian yang mengaku sebagai admin. Mereka membenarkan bahwa ada beberapa pekerja yang sudah diberhentikan.

Disinggung masalah bagaimana kontrak pekerja tersebut, pihak perusahaan melalui Darmawan mengatakan, mereka sudah tanda tangan kontrak siap bekerja di PT. GAS selama enam bulan.

“Namun sudah kita pekerjakan di 11 stasiun selama satu bulan, dan mereka tidak mampu untuk bekerja sehingga mereka diberhentikan. Jadi gaji mereka yang kita bayarkan hanya satu bulan tersebut,” ujar Darmawan.

Disinggung masalah perizinan perusahaan tersebut, Alfian dan Darmawan mengatakan, kalau masalah perizinan mereka kurang memahami, karena yang membidangi masalah perizinan adalah Pak Sagala, di Kantor Palembang.

Salah satu tokoh masyarakat Gelumbang, Hadi, sangat menyayangkan hal ini. Apalagi, jika tidak ada peringatan jika pekerja itu melakukan kesalahan yang menyebabkannya sampai diberhentikan.

Hadi berharap, Pemerintah Kabupaten Muaraenim bahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta dinas bisa merespon hal ini. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts