Palembang, sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut 14 tahun penjara terdakwa Ginda Lesmana kasus pembunuhan korban Rocki Saputra hingga meninggal dunia.
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Eddy Cahyono SH MH, terlihat terdakwa Ginda Lesmana alias Gandi yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye sambil mendengarkan pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutan JPU kejari Palembang Romi Pasolini SH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ginda Lesmana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan.
Sebagaimana atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ginda Lesmana dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tegas JPU saat membacakan tuntutan didalam persidangan, Senin (5/8/2024).
Baca juga : Diaspora Pemuda Lintas Negara SAYO Turkey Kecam Pembunuhan Pejuang Palestina Ismail Haniyyah
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari posbakum palembang Tria SH, untuk mempersiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa Ginda Lesmana alias Gandi bersama Padli (DPO), Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, di bawah Jembatan Ampera, di Jalan KH Azhari, Kelurahan 7, Kecamatan SU 1, melakukan pembunuhan terhadap korban Roki Saputra.
Baca juga : Kerap Dihantui Korban, Pelaku Pembunuhan di Empat Lawang Menyerahkan Diri
Kala itu terdakwa Gandi bersama Padli dan korban Roki minum tuak di warung di bawah Jembatan Ampera. Terjadi selisih paham antara korban Roki dan Padli
Kemudian Spontan Padli mengambil pisau milik terdakwa Gandi, lalu menusuk dadak korban sementara terdakwa Gandi, memukul perut korban dan menendang korban hingga terjatuh tergeletak dan meninggal ditempat
Atas kejadian itu terdakwa Gandi dan Spontan Padli (DPO) kabur dari lokasi kejadian tersebut. (**)