Palembang, Sumselupdate.com – Satu dari delapan pelaku pemerkosaan terhadap tiga anak baru gede (ABG) masih di bawah umur membuat pemuda bernama Ahmad Marzuki alias Juki alias Aldo (22) warga Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin,diringkus Unit Reskrim Polsek Mariana, Minggu (8/1/2017) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku Aldo sendiri lantaran terlibat kasus pemerkosaan terhadap SW (14), EM (16) dan MT (19). Sedangkan tujuh pelaku lainnya, YD, RN, IL, DN, AL, MT, dan EK masih dalam pengejaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku bersama rekanya yang DPO sudah tiga kali melakukan pemerkosaan. Pertama dilakukannya terhadap SW, di Ladang Baru, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Lalu, tersangka Aldo bersama YD menjemput SW di kawasan Kecamatan Plaju, Palembang. Kemudian, tersangka membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengendarai sepeda motor.
Ternyata di lokasi kejadian sudah ada tujuh temannya yang sudah menunggu di sana. Setiba di lokasi, para pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh ke tanah. Saat itulah, pelaku lainnya memegang tangan dan kaki SW, yang kemudian di perkosa secara bergilir. Setelah memuaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban sendirian di TKP.
Sedangkan korban lain yakni EM di perkosa secara bergilir oleh pelaku Aldo dan teman-temannya di sebuah rumah kosong Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin Sumsel, pada Selasa (6/9/2016) malam. Modus yang digunakan pelaku pun sama seperti sebelumnya.
Terakhir, kawanan pelaku memperkosa MT di Kampung Bali, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, pada Rabu (2/11/2016) malam. Seperti biasanya, pelaku menjemput korban, kemudian diajak ke rumah kosong, yang kemudian disetubuhi pelaku dan teman-temannya.
“Karena saya sering nonton film porno jadi tidak tahan dan memang saya ikut perkosa 3 cewek itu pak, kalau teman saya ada yang ikut dan ada yang tidak,” sebut dia, Senin (9/1/2017).
Sementara itu, Kapolsek Mariana AKP Nazarudin didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriyadi mengatakan,penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapatkan laporan dari tiga korban yang sudah diperkosa oleh kawanan pelaku.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 no 35 tahun 202w4 yengang perlindungan anak Junto pasal 285 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan sepasang pakaian korban,” pungkasnya. (tra)











