Baturaja, Sumselupdate.com – Sebagai tindak lanjut intruksi Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2016, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), bakal segera membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
“Ya, itu harus segera dibentuk. Nanti pada 9 atau 10 November ini kita rapat dan bentuk tim saber pungli di kabupaten,” ujar Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan, Senin (7/11/2016).
Satgas Saber Pungli tersebut dijelaskan dia, beranggotakan sejumlah lembaga penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Baik Polres, TNI, Pengadilan, Kejari, Sat Pol PP dan lainnya. “Ya ini gabungan. Jadi sifatnya nanti tim. Kita hanya berkoordinasi,” katanya.
Selama ini, ia menjelaskan bahwa yang namanya Pungli tak punya dasar. Maksudnya, soal peraturan yang mana belum jelas. Dengan adanya tim tersebut dan apabila didapati oknum dari sebuah instansi melakukan pungli, maka akan dikoordinasikan bersama tim.
Misalnya, kalau memang ada oknum dari lingkup pemerintah daerah setempat yang didapati melakukan pungli, itu nanti akan diselesaikan di internal Pemda dulu. “Setelah itu baru kita,” imbuhnya.
Bagaimana dengan juru parkir (jukir) tak berkarcis? Ya, kata Kapolres itu juga bisa termasuk Pungli. “Nanti kita akan berikan warning dulu,” tandasnya. (yan)











