Santunan PNS Meninggal Bisa Sampai Rp400 Juta

Jumat, 26 Februari 2016
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi

Jakarta, Sumselupdate.com – Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi PNS. Kedua jaminan itu, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Yuddy Chrisnandi, memberikan manfaat sangat besar, mengingat PNS akan mendapat santunan yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.

“Kalau selama ini pegawai pemerintah (PNS) meninggal santunannya Rp3-4 juta. Santunan diberikan berdasarkan pada masa kerja, golongan kepangkatan, dan bagaimana meninggalnya. Kalau meninggalnya pas mau berangkat kerja itu besar, ada yang mencapai Rp300 juta, bahkan Rp400 juta,” ujar Yuddy di acara Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Negara di Ballroom Dhanapala, Lapagan Banteng, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Setiap PNS tak perlu lagi mendaftar untuk menjadi peserta JKK dan JKM. Sebab, menurut Yuddy, setiap PNS otomatis terdaftar sebagai peserta.

Sementara itu Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan, pelaksanaan JKM dan JKK merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, di PP Nomor 12 Tahun 1981, JKK dan JKM dilakukan oleh PT Askes. Namun setelah Askes menjadi BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan tidak lagi memberikan manfaat perawatan dinas atau kecelakaan kerja kepada PNS.

“Adapun besaran iuran setiap bulan untuk program JKK ditetapkan sebesar 0,24%  dari gaji dan untuk program JKM besaran iurannya ditetapkan sebesar 0,30% dari gaji yang dipotong,” kata Mardiasmo

Terkait lingkup kondisi kecelakaan kerja, imbuh Mardiasmo, meliputi kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban, dalam keadaan lain yang ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju tempat keria atau sebaliknya, dan penyakit yang timbul akibat kerja.

JKK dan JKM khusus PNS ini disebutnya tak jauh berbeda dengan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan pada karyawan swasta. Bedanya hanya pada santunan nilai manfaat yang diterima peserta. Lebih lanjut dijelaskan Mardiasmo, pengelolaan dana JKK dan JKM ini akan dilakukan oleh PT Taspen bagi PNS, sementara aparatur negara dari unsur TNI dan Polri dikelola oleh Asabri. (detik/shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait