Saksi Ungkap Sejumlah Pejabat di Muba Terima Fee Proyek

Kamis, 6 Januari 2022
Suasana sidang dugaan kasus suap di Muba

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2021 yang menjerat terdakwa Suhandy selaku penyuap, Bupati Muba Nonaktif.

Dalam sidang Tim JPU KPK Taufik Ibnugroho, SH, MH, menghadirkan langsung tiga orang saksi di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz, SH, MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (6/1/2022).

Adapun nama keenam saksi, Daud Amri, Hendra Octariza, Hardiansyah, Bram Rizal, Nelly Kurniati serta Frans Sapta Edward. Para saksi dihadirkan oleh jaksa KPK tersebut guna memberikan keterangan terkait proses lelang empat paket proyek di Kabupaten Muba.

Di hadapan majelis hakim, Hendra Oktariza salah satu saksi mengakui jika dirinya menerima fee 80 juta dari terdakwa Suhandy.

Advertisements

“Saya akui saya turut menerima sejumlah uang senilai 50 dan 30 juta, dari proses tender lelang proyek tersebut, ada niatan saya ingin mengembalikan uang itu. Namun, menunggu perintah dikembalikan atau tidak,” katanya saat bersaksi.

Sementara itu saksi Daud Amri mengatakan, ia memberikan sejumlah uang fee dari Kabid SDA muba Eddy Umari senilai Rp 50 juta kepada sekda Muba.

“Saat itu saya bilang ke Pak Sekda, ini pak ada sedikit rezeki untuk pak sekda dan langsung terima Sekda fee itu,” tutur saksi.

Ia juga mengakui kalau dirinya juga menerima sejumlah uang fee dari empat proyeksi Dinas PUPR Muba.

“Saat evaluasi pelelangan, saya menerima Rp 50 juta. Kemudian menerima lagi sebelum pelelangan Rp 30 juta dari fee empat paket proyek di Muba,” jelasnya. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.