Palembang, Sumselupdate.com – Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2017 telah ditetapkan oleh Wali Kota Palembang melalui surat edaran nomor 01/SE/Disnaker/2017. Besarannya adalah Rp 2.484.000. Ini artinya ada kenaikan Rp 190.000 pada UMK 2017 jika dibandingakan dengan UMK tahun 2016 yang sebesar Rp 2.294.000.
“Nominalnya Rp 2.484.000. UMK mulai berlaku 1 Januari 2017. Kenaikan ini sesuai kesepakatan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia dan beberapa serikat buruh di Palembang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Yanuarpan Yany, Senin (21/11).
Yanuarpan mengatakan bahwa kenaikan UMK tersebut juga didasari Keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor 693/KPTS/DISNAKERTRANS/2016.
Yanuarpan pun menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Palembang wajib mematuhi aturan yang dikeluarkan Pemkot melalui surat edaran wali kota ini. Pihaknya akan melakukan pengawasan terkait kepatuhan terhadap UMK tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kota Palembang, Nawawi, melalui Kepala Seksi Keselamatan Tenaga Kerja, Firmansyah, menyampaikan bahwa setelah UMK ini resmi diumumkan, pihaknya akan melakukan pengawasan, sosialisasi dan pembinaan ke perusahaan.
“Jadi wajib bagi perusahaan mematuhi, karena aturan ini bersifat normatif dan sudah menjadi hak tenaga kerja,” katanya.
Perusahaan yang tidak menjalankan aturan ini, lanjut Firmansyah, akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pada pasal 90 ayat (1), disebutkan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum (UM) berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota (Upah Minimum Regional / UMR) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota (Upah Minimum Sektoral, UMS).
“Jika ada yang melanggar, maka ada ancaman sampai dengan sanksi pidana,” tegas Firmansyah. (jkn)











