Jakarta, Sumselupdate.com – Jika tak ada aral melintang, harga rokok akan naik per 1 Januari 2017 mendatang. Hal ini diketahui, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen. Selain itu, Kementerian Keuangan juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017, demikian sebagaimana dikutip dari laman Liputan6.com.
Dengan keputusan tersebut maka tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Untuk harga jual eceran juga tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku.
Dengan mengacu pada aturan tersebut, maka mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp 655 dari sebelumnya Rp 590. Untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp 585 dari sebelumnya Rp505,00.
Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp 400 dari sebelumnya Rp 370. Sedangkan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp 655 dari sebelumnya Rp 590.
Adapun harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor adalah Rp 1.120 dan harga jual eceran terendah SPM Rp 1.030.
Untuk harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp 1.215 dan harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp 1.120.
Disebutkan dalam aturan tersebut, “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu. (adm3)











