Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Upaya Pemberantasan senjata api rakitan (senpira) di dalam wilayah hukum Kota Pagaralam gencar dilakukan Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam.
Kegigihan aparat kepolisian dalam mensosialisasikan bahaya menyimpan dan menggunakan senpira akhirnya membuahkan hasil.
Polsek Pagaralam Selatan menerima penyerahan satu pucuk senpi senpira dari warga melalui Lurah Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam yang datang ke Polsek Pagaralam Selatan dengan sukarela, Jumat (26/11/2021).
Penyerahan satu pucuk senpira berjenis kecepek laras panjang tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin di Mapolsek Pagaralam Selatan.
Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin mengapresiasi langkah warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan laras panjang kepada aparat kepolisian.
“Alhamdulilah telah diserahkan satu pucuk senpira laras panjang oleh warga Pagaralam Selatan dengan tidak menyebutkan nama dan alamat lengkapnya,“ ungkapnya.
Menurut Ipda Akhirudin, senpira yang diterima tersebut dari masyarakat Kecamatan Pagaralam Selatan.
Menurutnya, penyerahan benda berbahaya itu dilakukan melalui lurah setempat.
“Alhamdulilah penyerahan senpi rakitan kali ini berkat kesadaran masyarakat Kecamatan Pagaralam Selatan, Yang semakin sadar akan bahaya menyimpan atau menguasai senpira. Ini menandakan sudah banyak masyaraka mengerti akan Hukum,” ujar dia.
Dikaakannya, Polsek Pagaralam Selatan mengimbau agar masyarakat yang masih memiliki senpi ilegal segera di serahkan di polsek terdekat
Namun apabila tidak menyerahkan tertangkap kepada Pihak kepolisan maka akan di proses Sesuai Hukum yang berlaku Ancaman penjara apabila memiliki Senjata api rakitan Hukuman mati Penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (**)