Bandung, Sumselupdate.com – Rizieq Syihab memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan perkara penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik presiden pertama Sukarno.
Rizieq tiba di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (13/2/2017), sekitar pukul 9.10 WIB.
Sejumlah pengacara tampak mendampingi Rizieq. Pimpinan FPI tersebut diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka.
Rizieq sebelumnya sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. “Alhamdulillah sehat,” ucap Rizieq dikutip dari detik.com.
Penyidik akan meminta keterangan Rizieq di Ruang Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jabar. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. (pto)