Rizieq Syhihab Tidak Penuhi Panggilan Polisi

Selasa, 7 Februari 2017
Habib Rizieq Syihab

Jakarta, Sumselupdate.com – Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syhihab diagendakan diperiksa hari ini di Polda Jabar sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila.

Namun Rizieq disebut tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.

“Besok kan pengacaranya ke sana (Polda Jabar). Habibnya kurang sehat, kecapean biasa, uzur syar’i atau halangan yang dibenarkan secara agama,” kata Slamet Ma’arif dikutip dari detik.com, Selasa (7/2/2017).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus sebelumnya menegaskan surat pemanggilan Rizieq sekaligus menjadi pemberitahuan status tersangka dugaan penodaan Pancasila.

Polisi menegaskan tidak ada surat khusus soal pemberitahuan penetapan tersangka. “Surat pemanggilan sekaligus surat penetapan tersangka, pemberitahuan dia sebagai tersangka saat pemanggilan,” ujar Kombes Yusri.

Surat pemanggilan Rizieq sudah dikirimkan tim penyidik pada pekan lalu untuk jadwal pemeriksaan hari ini.

Dalam surat pemanggilan disebutkan Rizieq dipanggil sebagai tersangka penodaan Pancasila dan pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

Rizieq menjadi tersangka setelah penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara ketiga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1).

Rizieq, yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, dijerat dengan Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

Saat melaporkan Rizieq soal penghinaan Pancasila dan penghinaan kehormatan martabat Sukarno, Sukmawati menyerahkan rekaman video ceramah Rizieq. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts