Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Pagaralam Amankan 11 Paket Diduga Shabu

Jumat, 4 Desember 2020
Pelaku beserta barang bukti

Laporan Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com — Satnarkoba Polres Pagaralam berhasil meringkus pengedar narkotika. Pelaku ialah Yadi Apriansyah (35), warga Kelurahan Selibar, Kecamtan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Read More

Pelaku diringkus di kediamannya pada 30 November 2020 lalu.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku. Informasi ini pun dibenarkan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

“Pelaku lalu ditangkap di rumahnya di Sesa Selibar RT 14 RW 05, Kelurahan Selibar. Setelah dilakukanl pemeriksaan di badan dan rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa sebelas paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,58 gram di atas kasur kamar tidur milik tersangka,” kata Kapolres.

Selain barang bukti itu, Polisi juga mengamankan enam lembar uang pecahan Rp100 ribu, tiga lembar pecahan Rp50 ribu, dua lembar pecahan Rp20 ribu, dan dua lembar pecahan Rp10 ribu.

“Kita turut mengamankan beberapa handphone yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Polres Pagaralam,” pungkas Dolly.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts