Palembang, Sumselupdate.com – Apes yang dialami Beni Miswar (36), warga Desa Bubusan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Tengah asyik bersantai usai mengisap narkoba jenis shabu-shabu di depan rumah warga, dirinya disergap anggota Sie Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumsel, pada pada Selasa (19/3/2024).
Ditangkapnya pelaku karena merupakan seorang bandar narkoba di daerah perairan Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.
Selain pelaku, dari penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket shabu berukuran besar, 8 paket shabu berukuran sedang, 40 paket shabu berukuran kecil siap edar, dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp1.170.000.
Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Drs Andreas Kusmaedi, MM melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Rahmad Sihotang, SH, MH membenarkan adanya penangkapan bandar Narkoba di wilayah perairan Sungai Baung, OKI.
“Pelaku ini terbilang licin dalam melancarkan aksinya, sering berpindah-pindah tempat untuk melakukan transaksi narkoba,” ujar AKBP Rahmad Sihotang, saat dikonfirmasi melakukan telpon selulernya, pada Sabtu (23/3/2024).
Untuk kronologis penangkapan, menurut Rahmad Sihotang, berawal pada hari Senin (18/3/2024) lalu, Sie Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba yang sangat meresahkan di perairan Sungai Baung Desa Distrik Bagan Tengah, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.
Berbekal informasi tersebut, pada Selasa (19/3/2024) dipimpin Kasi Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel Kompol Rio Artha Luwih, SH, SIK, MSi bersama Kanit Intelair Iptu Urip Santoso, SIP dan beberapa personel Sie Intelair Polairud bergerak menuju ke lokasi.
“Setelah dilakukan pengintaian di salah satu rumah warga yang diduga juga milik pelaku, petugas melihat pelaku Beni Miswar sedang duduk bersantai usai mengisap diduga narkoba jenis shabu. Tak ingin membuang waktu, pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan,” jelas AKBP Rahmad Sihotang.
Usai pelaku berhasil diringkus, saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti narkoba jenis shabu-shabu yang berada di dalam oven untuk memasak kue di dapur milik rumah pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita bawa ke Mako Polairud Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku Beni Miswar dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal Pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun,” tukasnya. (**)