Muaraenim, Sumselupdate.com – Sejak tahun 2017, retribusi pasar desa kini resmi diambil oleh Pemerintah Desa. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan Muaraenim, Syarfudin usai rapat mengenai retribusi pasar desa di ruang rapat Serasan III.
Dikatakan oleh Syarfudin, sebelumnya mengacu pada Peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2012 retribusi pasar desa diambil Pemerintah Kabupaten.
“Namun kini mulai tahun 2017 retribusi pasar desa dilimpahkan ke Pemerintah Desa (Pemdes),” papar Syarfudin.
Syarfudin mengatakan, kebijakan retribusi pasar desa diambil Pemdes tersebut untuk ikut membantu perkembangan dan kemajuan desa.
“Meski sudah diambil Pemdes, namun tidak begitu mengurangi pemasukan untuk Pemerintah Kabupaten dari retribusi,” lanjutnya.
“Sementara untuk tiga pasar inpres, yakni pasar Inpres di Kota Muara Enim, Tanjung Enim, Kelurahan Gelumbang retribusinya masih diambil Pemerintah Kabupaten,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Muaraenim, Hasanudin, dalam arahannya mengatakan, sambil menunggu perubahaan Perda yang memakan waktu lama diperbolehkan pelimpahan wewenang dari Pemerintah Kabupaten ke Pemdes terkait retribusi pasar desa. (Azw)











