Respon OJK Soal Pemblokiran 800 Rekening Efek Oleh Kejagung Terkait Jiwasraya

Minggu, 16 Februari 2020
Jiwasraya

Sentul, Sumselupdate.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara perihal 800 rekening efek yang diblokir Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen menjeaskan, pemblokiran rekening efek itu telah melalui koordinasi antar dua instansi yakni OJK dan Kejagung.

“OJK mensuport sekali. Prosesnya, untuk pemblokiran ini sudah disepakati,” ujar dia ditemui di Kawasan Sentul, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2020), seperti dilansir Detikcom.

Adapun pemblokiran ini, lanjut Hoesen merupakan bagian dari upaya pemeriksaan perkara Jiwasraya yang tengah dijalani Kejagung bekerja sama dengan OJK.

Advertisements

“Dalam proses penyidikan dan pununtutan itu ada yang namanya asset inspection (pemeriksaan aset). Dalam asset inspection ada isu aset blokir. Aset blokir karena ada proses penyidikan,” tambah dia.

Ia melanjutkan, para pihak yang akun rekening efek-nya diblokir tak perlu khawatir. Nantinya rekening efek yang tak terbukti memiliki kaitan dengan Jiwasraya bakal segera dicabut blokirnya dan dapat kembali melakukan aktivitas transaksi perdagangan saham ataupun mencairkan dana aset yang tersimpan dalam rekening tersebut.

“Proses pemeriksaan mudah-mudahan selesai minggu depan,” tandas dia.(dtc/adm5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.